Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

IMG-20260130-WA0010
Foto: Tersangka IR, seorang karyawan swasta asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan oleh jajaran Resmob Polres Metro Bekasi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Bekasi – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial IR (34) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya terhadap korban JH.

Tersangka IR, seorang karyawan swasta asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan oleh jajaran Resmob Polres Metro Bekasi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K, Cikarang Selatan, serta di Jl. Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.

Berita Terkait:  Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

Kanit Resmob Polres Metro Bekasi, Eko Tinus, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama kepada korban hingga korban menyerahkan sejumlah uang.

“Tersangka meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp303.300.000,” ujar Eko Tinus.

Untuk memperdaya korban, IR diduga memalsukan sejumlah dokumen, di antaranya Purchase Order (PO) dan bukti transfer E-Banking, seolah-olah transaksi tersebut benar-benar terjadi.

Berita Terkait:  Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

“Tersangka memalsukan dokumen PO dan bukti transfer E-Banking untuk meyakinkan korban. Kasus ini berawal dari laporan pemilik rekening berinisial NF ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Berita Terkait:  Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

  • Satu bundel surat perjanjian kerja sama antara Jonner Hutahaean dan Irpaa Rahim
  • Satu lembar Purchase Order (PO) palsu
  • Satu lembar bukti transfer E-Banking palsu
  • Satu bundel dokumen pendukung lainnya

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI