Barometer Bali | Denpasar – Dugaan praktik pinjam nama (nominee) dalam proyek kondotel Predmet di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, semakin mengemuka dan memantik perhatian publik. Perbedaan identitas antara dokumen perizinan dan pihak yang disebut sebagai pemodal serta pengendali proyek menjadi sorotan utama.
Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menilai indikasi tersebut tidak boleh diabaikan karena berpotensi melanggar aturan dan merusak tata kelola investasi di Bali.
Menurut Angastia, pola yang terungkap menunjukkan ciri khas praktik nominee, di mana nama yang tercantum dalam izin berbeda dengan pihak yang mengendalikan proyek. Skema seperti ini kerap digunakan untuk mengakali pembatasan hukum, khususnya terkait kepemilikan dan investasi asing.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi kuat penyelundupan hukum. Aparat harus berani mengusut tuntas dan transparan,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD, dinas perizinan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas lingkungan hidup, Satpol PP, hingga kepolisian dan kejaksaan untuk tidak saling lempar tanggung jawab.
Angastia mengingatkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang praktik nominee tidak boleh hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata. Penegakan aturan, kata dia, menjadi kunci menjaga integritas sistem investasi di Bali.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan publik dan membuka ruang praktik kotor yang lebih luas,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada jajaran pemerintah daerah, termasuk kepala daerah dan sekretaris daerah, yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengawasan berjalan optimal.
Ia bahkan menyindir kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik dugaan pelanggaran tersebut. “Kalau tidak ditindak, patut dicurigai ada pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu,” katanya.
Sebelumnya, dugaan praktik nominee ini mencuat dari hasil pemeriksaan Satpol PP Badung terhadap pihak kondotel. Dalam klarifikasi, proyek tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Predmet yang disebut dimiliki warga negara Ukraina, Ivan Shamrai, bersama dua rekannya.
Namun, dalam dokumen perizinan, nama yang digunakan adalah I Kadek Suhendra sebagai pemilik lahan. Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pinjam nama.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi yang sehat di Bali. (red)









