Gubernur Koster Percepat Fasilitasi BPJS untuk Sopir Konvensional Bali

IMG-20260223-WA0132
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (23/2/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk melindungi sopir transportasi konvensional di Bali melalui percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pengaturan kuota angkutan di pangkalan resmi.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (23/2/2026). Pertemuan membahas regulasi transportasi lokal, kendala pengajuan kuota, dan perlindungan sosial bagi sopir.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyebutkan, “Kami ingin memastikan sopir lokal mendapat perlindungan sosial dan kepastian usaha. Selama ini banyak SOP yang sudah dijalankan, tapi pengajuan kuota operasional masih terkendala birokrasi.”

Berita Terkait:  Koster Minta Airbnb Keluarkan Usaha dan Jasa Pariwisata di Bali yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur layanan angkutan di pangkalan tertentu dan penataan operasional di kawasan bandara serta destinasi wisata. Pergub ini juga menekankan perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk kewajiban KTP Bali dan pelat nomor DK bagi kendaraan pariwisata.

Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan, “Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Ini bagian dari ekonomi kerakyatan harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah.”

Berita Terkait:  Nelayan Sanur Hilang di Perairan Selatan Nusa Penida

Koster juga menekankan pentingnya pengelolaan pangkalan yang mengutamakan warga lokal, serta pendaftaran pengemudi melalui desa adat untuk menjamin ketertiban dan pengawasan.

“Utamakan warga lokal di pangkalan. Pendaftaran lewat desa adat agar tertib dan terdata, termasuk untuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada masalah di lapangan,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem transportasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring. Dengan dukungan pemerintah, sopir konvensional di Bali diharapkan memiliki kepastian usaha dan perlindungan sosial yang lebih baik.(Red)

Berita Terkait:  BEM Unud Soroti Tantangan dan Permasalahan Bali, Koster: Solusinya Haluan 100 Tahun Bali Era Baru

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI