Dilaporkan ke Polisi, MH Bantah Dugaan Pengambilan Paksa Anak dan Minta Tes DNA

Screenshot_20260326_235819_WhatsAppBusiness
MH selaku pihak terlapor menyampaikan klarifikasi bahwa narasi yang disampaikan pelapor, Marcella dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan pengambilan paksa anak yang dilaporkan seorang ibu muda, Marcella Ivana Nofiana Chandra (23), ke Polresta Denpasar mendapat tanggapan dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Pihak terlapor menyampaikan klarifikasi bahwa narasi yang disampaikan pelapor dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Sebelumnya, laporan Marcella tercatat dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, terkait dugaan pengambilan paksa anak berusia 20 bulan yang disebut terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, saat anak berada dalam gendongan neneknya dan diduga dibawa oleh seorang pria berinisial MH.

Berita Terkait:  Modus Ngaku Polisi, Residivis Peras Warga Rp3 Juta di Denpasar Barat

Namun dalam klarifikasinya, pihak terlapor menyatakan keberatan atas narasi tersebut dan menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan bagian dari sengketa hak asuh anak yang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum secara resmi.

“Kami menilai narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Kami meminta agar dilakukan tes DNA untuk memastikan status anak yang dimaksud serta menempuh proses hukum agar ada kepastian terkait hak asuh,” demikian disampaikan dalam keterangan klarifikasi pihak terlapor.

Berita Terkait:  Dugaan Pungli Oknum PPA di Cafe Cece Bypass Sidoarjo, Polda Jawa Timur Diminta Transparan

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan hak sebagai orang tua kandung serta meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dan akan ditempuh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihak terlapor turut menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi pengasuhan anak, dengan menilai perlu adanya kepastian hukum demi menjamin keselamatan dan masa depan anak tersebut.

Berita Terkait:  Kejari Tabanan Terima Tahap II Kasus Balpres, Dua Tersangka Segera Disidangkan

“Kami meminta semua pihak tidak melakukan intervensi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Para pihak diharapkan menempuh mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian terkait status serta hak asuh anak secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI