Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan pengambilan paksa anak yang dilaporkan seorang ibu muda, Marcella Ivana Nofiana Chandra (23), ke Polresta Denpasar mendapat tanggapan dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Pihak terlapor menyampaikan klarifikasi bahwa narasi yang disampaikan pelapor dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Sebelumnya, laporan Marcella tercatat dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, terkait dugaan pengambilan paksa anak berusia 20 bulan yang disebut terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, saat anak berada dalam gendongan neneknya dan diduga dibawa oleh seorang pria berinisial MH.
Namun dalam klarifikasinya, pihak terlapor menyatakan keberatan atas narasi tersebut dan menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan bagian dari sengketa hak asuh anak yang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum secara resmi.
“Kami menilai narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Kami meminta agar dilakukan tes DNA untuk memastikan status anak yang dimaksud serta menempuh proses hukum agar ada kepastian terkait hak asuh,” demikian disampaikan dalam keterangan klarifikasi pihak terlapor.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan hak sebagai orang tua kandung serta meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dan akan ditempuh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihak terlapor turut menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi pengasuhan anak, dengan menilai perlu adanya kepastian hukum demi menjamin keselamatan dan masa depan anak tersebut.
“Kami meminta semua pihak tidak melakukan intervensi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Para pihak diharapkan menempuh mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian terkait status serta hak asuh anak secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)










