Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Teja, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Bali.
“Pak Teja kan melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan. Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa akan ada pendampingan,” ujar Satria saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pendampingan hukum diberikan karena selama menjabat, Teja menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas dalam konteks kedinasan.
“Nanti polanya seperti apa, tentu akan disesuaikan dengan arahan pimpinan,” jelasnya.
Meski demikian, Satria mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait perkembangan kasus tersebut karena proses pemeriksaan terhadap tersangka belum berjalan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Teja berkaitan dengan persoalan air lindi yang dihasilkan dari operasional TPA Suwung. Limbah cair tersebut diduga mencemari aliran laut di sekitarnya dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Itu terkait air lindi, bukan open dumping (pembuangan terbuka),” tegasnya.
Satria juga memastikan kondisi Teja dalam keadaan sehat. Ia berharap kasus ini tidak berkembang dengan penambahan tersangka lain.
“Tidak tahu (ada tersangka lagi), mudah-mudahan tidak ya. Mengurus sampah itu memang berat,” katanya.
Sebelumnya, I Made Teja resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga lalai dalam pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam keterangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Brigjen Frans Tjahyono menyebutkan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, kelalaian tersebut juga diduga menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik udara, air, maupun laut, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. (rian)










