Ikuti Instruksi Pusat, Jembrana Terapkan WFH : Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Bukan Hari Libur

IMG-20260410-WA0017
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa. (Barometerbali/rah)

Barometer Bali | Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah , mengikuti instruksi pemerintah pusat. Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada hari Jumat depan bulan April 2026 berdasarkan SE Bupati Jembrana nomor:0586 tahun 2026, sebagai langkah adaptasi pola kerja modern bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menegaskan bahwa kebijakan WFH ini guna mendukung program efisiensi nasional Pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN.

WFH sering kali disalahartikan sebagai hari libur tambahan. Pihaknya meluruskan bahwa WFH adalah tetap melaksanakan tugas kedinasan, namun lokasi pengerjaannya dilakukan di rumah atau domisili pegawai.

Berita Terkait:  Ciptakan Lingkungan Layak Anak, Seniasih Giri Prasta: Orang Tua Garda Terdepan

“WFH ini bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai tetap wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, hanya saja dilaksanakan di rumah. Ini adalah pelaksanaan tugas yang diawasi dengan ketat,” tegas Sekda Jembrana dihubungi Jumat (10/4).

Tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas WFH. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, jabatan-jabatan struktural dan unit pelayanan langsung tetap wajib hadir di kantor (WFO).

Diantaranya , Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Administrator dan Pengawas (Jabatan Struktural), Unit Kerja Pelayanan Publik langsung: Camat, Lurah, dan Kepala UPTD.

Berita Terkait:  Dipuput Lima Sulinggih, Tawur Agung Kesanga Jembrana 2026 Fokus pada Penyucian Lima Penjuru Alam

Lebih lanjut kata Budiasa , memastikan produktivitas, Kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tugas tertulis kepada staf yang menjalankan WFH . Teknis pelaksanaan diatur dengan Surat Tugas:, Pegawai wajib memegang surat tugas tertulis dan menginputnya ke dalam sistem akan masuk kedalam absensi secara digital.

Dari sisi Pelaporan, Hasil pekerjaan wajib dilaporkan secara resmi pada hari Senin berikutnya. Selama jam kerja WFH, pegawai dilarang keras meninggalkan rumah atau domisili.

Berita Terkait:  Tinjau Korban Banjir, Gubernur Koster Salurkan Rp 1,26 M untuk Perbaikan Rumah, Santunan Korban Meninggal, dan Pemulihan Jaringan Air Bersih

Terkait sanksi , Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak segan memberikan sanksi bagi pegawai yang menyalahgunakan kebijakan ini. BKPSDM saat ini tengah menyusun panduan teknis lebih lanjut sebagai acuan bagi seluruh OPD.

“Jika ditemukan pegawai yang ditugaskan WFH tetapi justru berada di luar rumah atau keluyuran pada jam kerja, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Bupati. Kuncinya satu: ini bekerja, bukan libur,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Jembrana. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI