Polda Bali Bongkar Praktik Prostitusi Online Via Media Sosial, Tiga Perempuan Ditangkap

IMG-20260429-WA0087
Konferensi pers pengungkapan kasus Prostitusi online oleh Polda Bali, Pada Rabu (29/4/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik prostitusi online yang dipromosikan melalui media sosial dengan menangkap tiga perempuan sebagai tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Bali.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 27 Februari 2026.

Dalam patroli itu, polisi menemukan akun media sosial yang diduga memproduksi sekaligus menawarkan konten bermuatan pornografi secara daring.

“Di dalam media sosial tersebut akun yang bersangkutan menampilkan konten yang bermuatan pornografi secara online. Sama halnya juga dengan pelaku lainnya menggunakan media sosial menampilkan konten pornografi,” kata Aszhari, saat Konferensi pers pada Rabu (29/4/2026).

Berita Terkait:  Dialog dengan BEM Unud, Koster Tegaskan Spirit Sama Tuntaskan Persoalan Sampah

Ia menjelaskan para pelaku menggunakan platform media sosial, termasuk X (Twitter) dan Telegram, untuk memasarkan konten sekaligus menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open booking order (BO).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23) yang seluruhnya merupakan perempuan.
Tersangka FF diamankan di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat, sementara TW ditangkap di kamar kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat.

Sedangkan tersangka TRK ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Singapadu, Kabupaten Gianyar.

Ketiganya diketahui berasal dari luar Bali, yakni dari Jawa Barat dan Jawa Timur, dan tinggal sementara di lokasi penangkapan.

Berita Terkait:  Made Hiroki Ingatkan Batasan Hukum Hak Imunitas, Niluh Djelantik Tegaskan Dilindungi Konstitusi

Aszhari mengungkapkan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi dengan waktu kejadian berbeda, yakni pada 5 Maret 2026 dan 27 April 2026.

Dalam praktiknya, para pelaku membuat, menawarkan, dan memperjualbelikan foto maupun video bermuatan pornografi melalui akun media sosial untuk menarik pelanggan.

Konten tersebut kemudian digunakan sebagai sarana promosi untuk mendapatkan pemesan layanan secara daring.

Polisi juga menemukan akun-akun dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu yang digunakan untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa empat unit telepon seluler, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transaksi pembayaran.

Berita Terkait:  Imigrasi–BNN Bergerak di Canggu, WN Ukraina Overstay 66 Hari Terancam Deportasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Bali menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan digital sekaligus mendukung citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.

Masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari praktik ilegal seperti penyebaran konten asusila maupun aktivitas daring yang melanggar hukum. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI