Barometer Bali | Denpasar – Seorang warga negara Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena terlibat konflik fisik dengan anggota Polresta Denpasar. Deportasi dilaksanakan Selasa (28/04/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.
Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas karena berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama pasangannya. Bukannya kooperatif, yang bersangkutan justru melawan hingga mendorong petugas menggunakan satu tangan sampai terjatuh.
Aksi tersebut direkam warga dan viral di platform TikTok serta Instagram pada 23 April 2026, memicu respons cepat aparat kepolisian dan imigrasi.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polresta Denpasar segera bergerak dan mengamankan GI pada Rabu (23/04/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta. Pada malam harinya, pukul 19.40 Wita yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah deportasi merupakan hasil sinergi cepat antarinstansi penegak hukum.
“Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” tegas Bugie.
Berdasarkan data perlintasan, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan masih memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan GI telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar itu, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum selama berada di Bali.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tegasnya. (red)











