Barometer Bali | Badung – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan di ruang publik, menyusul mencuatnya polemik terkait kegiatan lari komunitas Bali Silent Disco di kawasan Canggu yang menjadi perhatian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (24/07/2026). Bupati telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait, sekaligus mengapresiasi langkah cepat Kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan.
“Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Menurutnya, Pemkab Badung pada prinsipnya mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat masyarakat sekaligus memperkuat citra Badung sebagai destinasi pariwisata yang aktif dan berkualitas.
Namun demikian, apabila suatu kegiatan telah berkembang menjadi sebuah event yang melibatkan massa dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
Bupati Adi Arnawa juga menginstruksikan agar ke depan setiap kegiatan yang digagas maupun melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kegiatan yang melibatkan warga negara asing berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.
Selain aspek perizinan kegiatan, Bupati menegaskan bahwa persoalan mengenai status keimigrasian pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Imigrasi. Pemerintah Kabupaten Badung, kata dia, akan memberikan dukungan terhadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Bupati Adi Arnawa juga meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah munculnya keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, maupun rasa keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Dengan adanya mekanisme yang lebih baik, setiap kegiatan dapat berlangsung secara tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pariwisata, tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Bupati Adi Arnawa. (red)










