Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan sidak di PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam sidak tersebut Pansus TRAP menemukan beberapa pelanggaran di daerah tersebut seperti pembabatan mangrove yang diklaim oleh BTID sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk itu Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan.
Penutupan sementara itu dilakukan setelah Pansus TRAP DPRD Bali menemukan ketidaksesuaian serius dalam proses tukar guling lahan mangrove.
Keputusan penutupan sementara itu diambil setelah beberapa kali inspeksi lapangan dan penelusuran dokumen yang mengindikasikan adanya ketimpangan antara luas lahan yang dijanjikan dengan realisasi di lapangan, serta dugaan tidak adanya sertifikat lahan pengganti.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” tegas Rai.
Dalam penelusuran Pansus, terungkap bahwa skema tukar guling mangrove yang diajukan sejak era gubernur sebelumnya tidak pernah didalami secara komprehensif oleh pemerintah provinsi, meskipun telah ada arahan dari kementerian untuk dilakukan kajian.
“Permohonan itu dulu diajukan ke pemerintah, bahkan ada surat dari kementerian agar diperdalam. Tapi oleh pemerintah provinsi tidak dikaji secara menyeluruh,” ungkap salah satu anggota Pansus dalam pembahasan internal.
Lebih jauh, Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan dalam realisasi tukar guling. Dari total kewajiban penggantian mangrove seluas 44 hektare di Jembrana, hanya sekitar 18 hektare yang disebut telah bersertifikat.
“Yang di Jembrana bisa dibuktikan, dari 44 hektare itu hanya 18 hektare yang sudah bersertifikat. Itupun masih berdekatan dengan masyarakat dan bukan atas nama pihak yang seharusnya menerima,” ujarnya.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya sertifikat lahan pengganti yang seharusnya menjadi dasar sah proses tukar guling tersebut.
“Kalau terbukti penggantinya tidak ada, kita bisa minta ke BPN supaya sertifikat yang ada dicabut,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan mangrove, khususnya terkait aktivitas reklamasi dan pemadatan di area yang dikenal sebagai “mangkok”.
“Undang-undang jelas melarang pemotongan mangrove maupun reklamasi di kawasan tersebut. Tapi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, ini yang menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang aktivitas yang merusak ekosistem pesisir, termasuk mangrove.
Pansus juga mengungkap bahwa aparat penegak hukum telah mulai bergerak. “KPH sudah bergerak dan prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Penghentian aktivitas BTID difokuskan pada sejumlah titik, termasuk pembangunan marina dan kawasan penunjang yang dinilai bermasalah secara legalitas maupun tata ruang.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kawasan konservasi dan tata ruang Bali.
“Kalau wilayah itu masuk kawasan penunjang, tidak boleh dibangun. Apalagi kalau sampai merusak mangrove, itu jelas melanggar,” tegas Supartha.
Pansus memastikan akan terus mendalami seluruh temuan, termasuk mengevaluasi izin dan sertifikat yang telah diterbitkan, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan kepentingan publik.
Polemik tukar guling mangrove di Bali pun kian memanas, seiring munculnya perbedaan tajam antara klaim perusahaan dan fakta di lapangan yang kini mulai terkuak. (rian)










