DPRD Bali Soroti Tuntutan Ringan dalam Kasus Dugaan Prostitusi di Flame Spa

Kolase foto: Suasana Flame Spa saat masih beroperasi dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara (barometerbali/flamespa/rah)

Denpasar | barometerbali – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, mengkritisi tuntutan ringan dalam kasus dugaan prostitusi di Flame Spa yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Flame Spa dengan hukuman sembilan bulan penjara, yang menurut Oka Antara, terlalu ringan untuk kasus semacam ini.

Berita Terkait:  Jadi Warga Bali Pertama disensus BPS, Gubernur Koster Ajak Krama Bali Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Oka Antara mengakui bahwa tuntutan JPU mempertimbangkan berbagai aspek hukum, tetapi ia menegaskan bahwa praktik prostitusi berkedok spa sudah sering terjadi di Bali dan mencoreng citra Pulau Dewata. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus semacam ini ditangani lebih serius dengan hukuman maksimal bagi pelaku yang terbukti bersalah, guna memberikan efek jera.

“Ini yang harus ditelusuri, apa pertimbangannya sampai hanya dituntut sembilan bulan. Kalau bisa, maksimalkan sesuai dengan undang-undang pornografi agar ada efek jera. Kami di DPRD Bali tidak ingin mencampuri keputusan hukum, tetapi kalau bisa, hukuman ini diperberat agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tutur Oka Antara saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Berita Terkait:  Polresta Denpasar Bongkar 28 Kasus Kriminal, 34 Pelaku Diamankan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan prostitusi terselubung di Bali, harus ditindak tegas. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya ada gugatan terhadap usaha spa di Mahkamah Konstitusi karena dugaan praktik prostitusi. Namun, beberapa pihak telah memperjuangkannya sebagai bagian dari pengobatan tradisional atau wellness tourism, sehingga praktik ilegal seperti ini justru merusak citra industri tersebut.

Berita Terkait:  Operasi Antik Angung 2026: Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Ringkus 138 Tersangka

Oka Antara juga mengingatkan bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik esek-esek berkedok spa. “Kalau memang terbukti melanggar, ya harus diberikan hukuman maksimal. Jangan hanya sekadar ada hukuman, tetapi tidak memberikan efek jera. Pak Gubernur juga sudah mengingatkan agar praktik semacam ini ditindak tegas,” pungkas Oka Antara. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI