Dukung Penegakan Hukum terhadap WNA, Gubernur Koster Perkuat Pengawasan Pariwisata Bali

IMG-20261027-WA0017
PENEGAKAN HUKUM - Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).(Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Badung – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dukungannya terhadap penindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Bali. Menurutnya, keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat.

Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Koster mengapresiasi langkah jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menindak pelanggaran yang melibatkan WNA. Ia menilai pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah beredarnya video dewasa berdurasi sekitar 13 menit yang melibatkan dua WNA berkebangsaan Prancis dan diduga direkam di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem.

Koster menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya Bali.

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Terpeleset Saat Memancing di Bukit Asah, Pemuda Klungkung Hilang Terseret Arus

Menindaklanjuti kasus tersebut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar peristiwa itu mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ia menegaskan, setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menghormati hukum, norma kesusilaan, serta nilai budaya masyarakat setempat.

Menurut Koster, pariwisata memang menjadi salah satu sektor penting yang menopang perekonomian Bali. Namun, perkembangan sektor tersebut juga menghadirkan tantangan, mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, Koster menyatakan komitmennya mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia menilai jajaran imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mengingat tingginya aktivitas WNA di Pulau Dewata.

“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.

Selain itu, Koster berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027. Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengawasan orang asing, penegakan hukum, serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara.

Berita Terkait:  BNNK Denpasar Bidik 43 Desa dan Kelurahan, Peredaran Narkoba Menyasar Generasi Muda

Koster menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai pengelolaan pariwisata yang bertanggung jawab agar tidak mengorbankan nilai budaya dan jati diri masyarakat Bali.

“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA dalam konferensi pers tersebut.

Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video dewasa yang diduga direkam di Karangasem. Berdasarkan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian, petugas mengidentifikasi dua WNA Prancis berinisial EMC dan JPS. Keduanya tercatat masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Sebagai langkah pengawasan, data kedua WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI). Apabila mereka kembali ke Indonesia, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Dorong Samasta Raksa Bali Perkuat Kolaborasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

Kasus kedua berkaitan dengan 17 WNA, terdiri dari 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa para WNA tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menjalani proses lebih lanjut sambil menunggu tindakan administratif berupa deportasi.

Ramdhani menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus ditingkatkan melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung penyelenggaraan pariwisata Bali yang tertib dan bermartabat.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI