Barometer Bali | Denpasar – Polemik pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Bali kembali mengizinkan pembuangan sampah organik dengan skema terbatas, yakni dua kali dalam sepekan.
Kebijakan ini diambil setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup, menyusul aksi damai yang digelar Forum Swakelola Sampah Bali (Forum SSB) di Kantor PPLH Bali-Nusra, Kamis (16/4/2026).
Koordinator aksi Forkom SSB, I Wayan Suarta, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari pembahasan yang berlangsung cukup alot antara pihaknya dengan pemerintah provinsi.
“Pak Gubernur tadi langsung menghubungi Pak Menteri Lingkungan Hidup sehingga ada hasil bahwa per hari ini disepakati tadi kita diberikan kesempatan untuk membuang sampah dua kali dalam seminggu,” ujar Suarta usai pertemuan.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi solusi sementara di tengah ketegangan akibat pembatasan sebelumnya. Meski demikian, jadwal pasti hari pembuangan dalam sepekan masih belum ditentukan oleh pihak terkait.
“Mulai besok kita mulai buang sampah organik basah maupun kering ke TPA Suwung sampai nanti 31 Juli 2026,” jelasnya.
Kebijakan ini bersifat sementara. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah dan pihak swakelola sampah akan kembali duduk bersama untuk merumuskan solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Bali.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons pemerintah terhadap tuntutan para pelaku swakelola sampah.
“Tadi itu sudah ada solusi ya, jadi berterima kasih juga sama pemerintah sudah menanggapi apa yang menjadi tuntutan kita,” pungkasnya. (rian)











