Barometer Bali | Gianyar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan di Bali sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan ini menjadi langkah untuk menekan emisi, melindungi ekosistem, sekaligus mendorong industri pariwisata agar tumbuh tanpa mengorbankan kelestarian alam Pulau Dewata.
Enam kawasan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Koster memilih Rahina Tumpek Wayang di Pura Dhang Kahyangan Er Jeruk, Sukawati, Gianyar, Saniscara Kliwon Wayang, Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemilihan hari suci ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan Bali harus berpijak pada kearifan lokal dan penghormatan terhadap alam.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” demikian penegasan Koster dalam arah kebijakan tersebut.
Menurut Koster, tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, dan seluruh ekosistem Bali harus dijaga sesuai esensi Sad Kerthi. Enam nilai kearifan lokal Bali itu meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi, yang menempatkan kelestarian alam dan kehidupan sebagai bagian penting pembangunan.
Penetapan enam kawasan rendah emisi ini memiliki sasaran berbeda sesuai karakteristik wilayah. Ubud diarahkan memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir. Nusa Dua, Kuta, dan Sanur didorong menerapkan praktik pariwisata ramah lingkungan. Sementara Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar diarahkan mengintegrasikan pelestarian sejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Kebijakan ini hadir ketika Bali menghadapi tantangan pembangunan yang kian kompleks. Meningkatnya mobilitas masyarakat dan wisatawan, kebutuhan energi, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim menuntut pendekatan yang lebih terukur. Pertumbuhan pariwisata, menurut arah kebijakan tersebut, perlu berjalan beriringan dengan perlindungan daya dukung lingkungan.
Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis. Pertama, energi hijau melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta peningkatan efisiensi energi. Kedua, transportasi hijau dengan pengembangan kendaraan listrik, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk menekan emisi.
Ketiga, ekosistem hijau melalui rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, perlindungan mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta kawasan pesisir. Pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular juga menjadi bagian dari agenda tersebut.
Pilar keempat menyasar industri pariwisata hijau, termasuk pengurangan plastik sekali pakai dan pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, serta berkelanjutan. Pilar kelima adalah masyarakat hijau, dengan memperkuat keterlibatan warga dalam perlindungan lingkungan dan pengembangan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing daerah, termasuk melalui penyediaan infrastruktur, penganggaran, pembagian tanggung jawab, dan indikator kinerja yang jelas.
Koster juga mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi hambatan, serta memastikan program berjalan efektif.
Kerthi Bhumi Satwika direncanakan berlangsung pada 2026 hingga 2030 dan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah serta peta jalan implementasinya. Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Tantangan berikutnya adalah memastikan enam kawasan tersebut tidak berhenti sebagai penetapan administratif. Pengurangan emisi membutuhkan target yang terukur, infrastruktur yang memadai, konsistensi kebijakan, serta perubahan perilaku pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bagi Koster, pembangunan Bali harus menjamin bahwa kemajuan ekonomi tidak menggerus warisan alam dan kebudayaan. Melalui Kerthi Bhumi Satwika, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan, sehingga manfaat pariwisata dapat berjalan seiring dengan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Menjaga Bali, dengan demikian, bukan semata-mata mempertahankan daya tarik wisata. Lebih jauh, kebijakan ini diarahkan untuk memastikan alam, budaya, dan ruang hidup masyarakat tetap terpelihara bagi generasi mendatang. (red)










