Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, 21 WNA Diamankan Terkait Dugaan Judi Online

InCollage_20261029_202258073_a4d0zcBb6C
OPERASI PENGAWASAN - Petugas Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing dalam operasi pengawasan di dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). (Barometer Bali/rah/red)

Barometer Bali | Badung – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Puluhan WNA asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring atau judi online yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

Berita Terkait:  Bupati Kembang Lantik Pejabat Baru: Tekankan Ekonomi Lokal dan Soliditas ASN

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Indonesia.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 Wita dengan menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas tersebut.

Berita Terkait:  Polda Bali Siapkan Pengawalan Truk Tangki Pertamina dan Pengamanan SPBU untuk Mengurai Antrean

Pelaksanaan operasi dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT. Dengan demikian, total 21 WNA diamankan dalam operasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Berita Terkait:  Jadikan Dalung Markas Pinjaman Online, 17 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Hendarsam mengatakan, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta mengembangkan penanganan kasus lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali. Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (rah/red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI