Ketum AMI Serukan Aksi Nasional Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset

Foto: Ketum AMI Baihaqi Akbar saat dikonfirmasi awak media di Madura, Jawa Timur, Sabtu (29/3/2025). (barometerbali/redho)

Madura | Barometer Bali – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaqi Akbar menyerukan aksi besar-besaran kepada seluruh pengurus, anggota, serta simpatisan AMI, khususnya mahasiswa, aktivis anti-korupsi, Ketua Ormas, dan Ketua LSM di Jawa Timur dan seluruh Indonesia, untuk bersama-sama mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dalam pernyataannya, yang diterima redaksi, Sabtu (29/3/2025), Baihaqi menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi protes, tetapi langkah nyata dalam menyelamatkan bangsa dari ancaman korupsi yang terus merajalela. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun ke jalan dan melakukan aksi serentak pada bulan April dengan menduduki, mengepung, dan menggeruduk kantor DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta DPR RI.

Berita Terkait:  Pamit ke Rumah Teman, Putu Indah Permatasari Hilang sejak 20 Juli 2026

“Kami hanya menuntut satu hal, yaitu pengesahan UU Perampasan Aset. Koruptor adalah pengkhianat bangsa, dan kita tidak bisa membiarkan mereka terus berkembang biak. Jika DPR RI tidak segera mengesahkan UU ini, maka rakyat akan mengambil sikap tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gerakan ini bukan sekadar perlawanan politik, melainkan perjuangan untuk masa depan bangsa dan generasi mendatang. Jika tuntutan tidak dipenuhi, AMI bersama berbagai elemen masyarakat siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.

Berita Terkait:  Ngurah Angga Resmi Dilantik Jadi Anggota KPID Bali Gantikan Mendiang Wayan Suyadnya

“April adalah bulan perlawanan! Jika UU Perampasan Aset tidak segera disahkan, maka seluruh rakyat Indonesia harus bersatu menuntut keadilan. Ini adalah harga mati bagi kami demi Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi,” tambah Baihaqi.

Gerakan ini diharapkan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, terutama mereka yang peduli dengan pemberantasan korupsi. Dengan tekanan kuat dari rakyat, diharapkan DPR RI segera mengambil langkah tegas untuk mengesahkan UU Perampasan Aset demi kepentingan bangsa dan negara.
(redho)

Berita Terkait:  Posyandu di Bali Akan Diberi Nama Sesuai Banjar untuk Permudah Pemetaan

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI