Mantan Kadisparbud Jembrana Divonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Banding

Suasana sidang putusan terdakwa mantan Kadisparbud Jembrana I Nengah Alit di PN Tipikor Denpasar, Selasa (30/11)

Denpasar | barometerbali – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan Kepala Dinas Pariwisata Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) Kabupaten Jembrana, terdakwa Nengah Alit, 4 tahun 6 bulan penjara, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Denpasar, Selasa (30/11/2021).

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacu atraksi Makepung tersebut sebelumnya sempat ditunda, Selasa (23/11/2021) lalu.

Terdakwa Nengah Alit via Zoom Meeting secara tertib mendengarkan agenda pembacaan putusan yang menjerat dirinya. Atas vonis 4 tahun 6 bulan tersebut, dia bersama Kuasa Hukumnya Gede Ngurah SH akan mengajukan banding.

Berita Terkait:  Sidang Molor 5 Jam! Hakim dan Kuasa Hukum Geram pada JPU

“Kami melihat terhadap tindak pidana korupsi bedah rumah yang menelan kerugian negara miliaran rupiah, terdakwanya hanya dituntut 8 tahun oleh jaksa. Sedangkan kasus rumbing ini, dengan anggaran Rp300 juta dan merugikan negara Rp256 juta. Yang jelas itu tidak dinikmati oleh terdakwa harus dituntut 6 tahun, lalu di mana rasa keadilan hukumnya?,” tandas Gede Ngurah, SH Selasa (30/11/2021) usai sidang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heriyanti secara terbuka menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda mencapai sebesar Rp50 juta terhadap terdakwa Nengah Alit.

Berita Terkait:  Tim Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik Gagalkan Rencana Tawuran Antar-Geng

Namun diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya sempat mengajukan tuntutan 6 tahun penjara dan dendanya mencapai Rp250 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumbing. “Atas hasil ini kami akan adakan proses banding,” cetus Gede Ngurah.

Gede Ngurah pada surat dakwaan jaksa tindak pidana yang menjerat kliennya, baik surat tuntutan dan fakta-fakta dalam persidangan dianggap tidak ada menunjukkan keterlibatan kliennya sebagai terdakwa. Dari itulah, dia menilai tuntutan jaksa menjadi sangat miris dan jauh dari rasa keadilan, sebaliknya putusan Hakim justru tidak melihat ke dalam dan lantas justru merugikan kliennya.

Berita Terkait:  Pasca-Kabur Lintaspulau! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

“Maka jalur banding ini akan menuntut pihak kejaksaan supaya mampu bertindak tegas pihak yang menikmati uang negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing,” tegasnya.

Hal tersebut disebutkan pula sebagaimana diuraikan pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jembrana per tanggal 4 Agustus 2021 dan 12 November 2021. Gede Ngurah meyakini kebenaran akan terungkap dengan keadilan sekaligus fakta-fakta sebenarnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI