Tim URC Jatanras Polda Bali Ringkus Dua Pelaku Curanmor Asal Bekasi

IMG-20260906-WA0163
Dua orang pelaku pencurian motor di Denpasar Bali beserta barang bukti. (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial JA (35) dan LA (19).

“Kedua pelaku diamankan setelah diduga beraksi di dua lokasi berbeda. Kasus ini terungkap setelah Tim URC melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

Petugas kemudian memancing pelaku hingga akhirnya berhasil membekuk keduanya di depan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

Berita Terkait:  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dua Motor dan Satu HP di Denpasar Berhasil

“Tim melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan upaya pemancingan dan berhasil mengamankan keduanya di depan RSUP Prof. Ngoerah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol,” ungkap Ariasandy.

Aksi pencurian tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama terjadi di Jalan Pulau Demak Gang Marlboro XIX, Denpasar Barat, pada 31 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Berita Terkait:  KPU Bali Kawal KPU Badung Menuju WBK, Hadapi Penilaian TPN KemenPANRB

Sementara TKP kedua terjadi di depan toko buah di Jalan N Bali Clip, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada 3 September 2026. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15,9 juta.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Masing-masing satu unit Honda Beat warna biru-putih dengan nomor polisi AG 6056 WP, satu unit Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi DR 3681 ZC, serta satu unit Yamaha Gear warna merah yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

Berita Terkait:  Langgar Aturan, 66 WNA dari 27 Negara Ditangkap Imigrasi Bali

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk satu unit Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian,” kata Ariasandy.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI