Barometer Bali | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diketahui menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemanggilan sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah menurunkan (take down) serta menyesuaikan konten promosi yang memuat penawaran PAKD ilegal.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menegaskan bahwa KOL tidak boleh mempublikasikan maupun mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital yang tidak berizin. Masyarakat diminta menjadikan daftar PAKD yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai acuan utama.
“Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegas Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Satgas PASTI mengingatkan para influencer dan KOL agar melakukan analisis serta riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Mereka juga diminta memastikan legalitas platform dan produk yang dipromosikan, menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, serta mengungkapkan risiko dan potensi keuntungan secara seimbang.
Selain itu, KOL diimbau untuk tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif. Transparansi dalam setiap konten promosi, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomi, juga menjadi perhatian utama.
“Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, KOL harus memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Satgas PASTI.
Sebagai bentuk penguatan perlindungan konsumen, OJK saat ini juga tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) agar penyampaian informasi di sektor jasa keuangan lebih bertanggung jawab dan akuntabel.
Di sisi lain, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap sejumlah konten media sosial maupun tautan (URL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran investasi digital ilegal.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi, yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku.
Dengan langkah penertiban terhadap KOL dan penguatan regulasi finfluencer, Satgas PASTI berharap ruang digital Indonesia semakin terlindungi dari promosi investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (red)











