Asa Prayoga Jiwangga, Kuasa Hukum Ahli Waris RM Optimis Pengadilan Profesional

Foto: Kuasa hukum penggugat dari Jiwangga Law Office hadir lengkap, dipimpin oleh Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner, bersama tim hukum yang terdiri dari Jecky Susanto, S.H.I., Saiful Rizal, S.H., dan Achmad Fahmi, S.H., M.H. (barometerbali/redho)

Magetan | barometerbali – Persidangan pertama kasus sengketa pertanahan yang melibatkan Ahli Waris RM melawan sejumlah tergugat dan turut tergugat telah resmi dimulai di Pengadilan Negeri Magetan. Kuasa hukum penggugat dari Jiwangga Law Office hadir lengkap, dipimpin oleh Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner, bersama tim hukum yang terdiri dari Jecky Susanto, S.H.I., Saiful Rizal, S.H., dan Achmad Fahmi, S.H., M.H.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Resmi Buka Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026

Sidang perdana ini dihadiri oleh beberapa tergugat, yakni Tergugat I (SW), Tergugat III (YS), Tergugat IX (RS), dan Tergugat X (KS), yang hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun, Tergugat II (ADP) tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan. Ketidakhadiran juga dicatat dari Tergugat IV (SR), Tergugat VII (BS), Tergugat VIII (NDM), Turut Tergugat I (SN), serta Turut Tergugat V (Badan Pertanahan Nasional).

Berita Terkait:  Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA Bank BUMN Unit Kreneng, Total Kerugian Rp8,93 Miliar

Kuasa hukum Ahli Waris RM menegaskan pentingnya perkara ini untuk memastikan keadilan bagi klien mereka. Dalam keterangannya, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan semua pihak menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan selanjutnya.

“Perkara ini menyangkut hak kepemilikan tanah yang menjadi milik sah Ahli Waris RM. Kami percaya pengadilan dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional, sehingga hak klien kami dapat terpenuhi,” ujar Asa.

Berita Terkait:  Jatiluwih Raih Penghargaan Pariwisata ATH Awards 2025-2026 di Malaysia

Ia juga menambahkan bahwa timnya telah mempersiapkan langkah hukum yang komprehensif untuk mengawal jalannya perkara. “Kami akan terus berkomitmen memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami hingga perkara ini tuntas,” tegasnya.

Pengadilan Negeri Magetan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Februari 2025, dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir. Kehadiran para pihak di sidang mendatang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI