Terhitung 7 Maret, Wisman Masuk Bali Tak Perlu Karantina

6223218ebac90
Gubernur Bali Wayan Koster saat di Tol Bali Mandara (BBN/hms)

Badung | barometerbali – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan mulai Senin (7/3/2022) kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khususnya wisatawan mancanegara (Wisma) yang masuk ke Bali melalui jalur udara dan laut, diberlakukan. Demikian disampaikannya Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).

“Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret,” ungkapnya.


Tak hanya itu, Gubernur Koster juga mengatakan kebijakan layanan visa saat kedatangan atau Visa On Arrival (VOA) juga diberlakukan bagi warga asing dari 23 negara. 

Berita Terkait:  Terlibat Peredaran Narkoba-Pembunuhan, Bos Mafia Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Adapun negara tersebut antara lain, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

“Bagi PPLN harus sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali dan mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan,” jelas Koster.

Berita Terkait:  Shuttle Bus Permudah Akses Pemedek di Pura Besakih Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Apabila hasil tes negatif, maka PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Jika positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Khusus bagi PPLN lanjut usia yang positif dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Hari ke-3, PPLN wajib mengikuti tes swab PCR, dan kalau hasil tesnya negatif, hari keempat diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

PPLN diwajibkan memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permohonan e-visa wisata.

Berita Terkait:  IWO Bali Gandeng FISIP Warmadewa Gelar Diskusi Tata Ruang, Soroti Peran Pemerintah dan Investor

Sementara terkait vaksinasi, dilakukan percepatan vaksinasi booster yang ditargetkan tercapai 3.044 sasaran pada 7 Maret 2022. Percepatan vaksinasi booster termasuk untuk warga lanjut usia. Percepatan vaksinasi booster ini dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.

Vaksinasi booster ini dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi kedua. “Kepada wali kota/bupati se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 306 sasaran paling lambat dalam 7 hari,” pungkas Koster. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI