WNA Australia Ditangkap di Bandara Buntut Video Asusila Viral di Pekarangan Warga

IMG-20260826-WA0069
WNA Asal Australia pelaku perbuatan Aususila yang viral di medsos saat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Warga negara Australia berinisial BA (27) diamankan aparat Satreskrim Polres Badung setelah diduga melakukan tindakan asusila di muka umum yang videonya viral di media sosial. BA diamankan saat hendak terbang kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dari video yang beredar.

Setelah identitas BA diketahui, polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dari koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa BA akan meninggalkan Bali menuju Australia pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Berita Terkait:  Aniaya Ibu Tiri, Ayah dan Anak Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat,” terang Ariasandy, Rabu (26/8/2026).

BA diketahui merupakan WNA Australia yang terakhir tinggal di sebuah vila di kawasan Kerobokan, Badung.

Berdasarkan hasil interogasi awal, BA mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Apresiasi Antusiasme Peserta QRIS Bali Summer Run 2026

BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Saat itu, keduanya dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Setelah keluar dari lokasi, keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah.

Saat ini, BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian yang bersangkutan.

Berita Terkait:  Peringati Hari Jadi Provinsi Bali ke-68, Gubernur Koster: Pelayanan dan Pengabdian dilakukan Tulus Iklas

Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.

Polda Bali menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Ariasandy. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI