‘Metajen’ di Masa Pandemi, Polres Jembrana Tindak Tegas Pelaku
Jembrana | barometerbali – Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K. melaksanakan press release terkait tindak pidana perjudian sabung ayam (tajen) saat pandemi di Sat Reskrim Polres Jembrana, Minggu (05/09/2021).
Kasat Reskrim AKP Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., mengatakan kegiatan perjudian sabung ayam (tajen) ini melanggar hukum, terlebih di tengah situasi pandemi yang kian maraknya dapat menimbulkan kerumunan dan berisiko menimbulkan klaster baru penularan virus Covid-19, dan ini menjadi peringatan larangan keras dari pemerintah.
Saat menyampaikan rilis, Kasat Reskrim menjelaskan kejadian ini terjadi di lokasi tanah kosong di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 pukul 14.00 Wita.
“Pelaku berinisial S (43) selaku penyelenggara judi sabung ayam ditemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain. Barang-barang bukti sudah kita amankan,” terangnya.
Barang-barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kurungan ayam/sangkar ayam, 1 (satu) set taji/satu rimpi taji, 2 (dua) buah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai, 8 (delapan) ekor ayam mati, 9 (sembilan) ekor ayam hidup, 3 (tiga) paha ayam, 1 (satu) bilah pisau, dan uang sejumlah Rp525.000 (uang cuk) yang disita dari penyelenggara.
“Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” jelas AKP Reza Pranata. (BB/509)