Sukseskan G20, Kapolresta Harapkan Pemberitaan Kondusif
Ket: Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra saat menerima kunjungan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis (11/5/2022) Foto: PWI Bali
Denpasar | barometerbali – Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengajak pers menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 atau Presidensi G20 pada November 2022 di Bali melalui pemberitaan yang kondusif.
Hal ini diungkapkan Kapolresta saat bersilaturahmi dengan Pengurus PWI Bali, Rabu (11/5/2022) di Gedung PWI Bali, Niti Praja, Lumintang, Denpasar.
Kedatangan rombongan Kapolresta disambut Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra dan jajaran pengurus PWI Bali.
Turut mendampingi Kapolresta dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi.
Kapolresta mengajak pers ikut menjaga kondisi kamtibmas menjelang G20 khususnya di wilayah Provinsi Bali, lewat pemberitaan-pemberitaan yang menyejukkan.
“Ibarat seperti pohon yang hijau, sehingga dingin dipandang,” terangnya.
Selain bersilaturahmi, Bambang YP meminta Ketua PWI Bali untuk menjadi juri dalam lomba jurnalistik yang digelar Polresta Denpasar.
“Lomba jurnalistik ini digelar bagi teman-teman untuk mendapatkan masukan dan bekal bagi saya selaku Kapolresta dalam menjalankan tugas di Kota Denpasar, Bali khususnya,” ujarnya.
Disebutkan, sebelumnya ia telah melakukan hal yang sama yaitu menggelar lomba jurnalistik di tempat tugasnya yang lama. Berangkat dari situlah, ia berinisiatif melakukan hal yang sama.
“Lomba jurnalistik ini juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri dengan teman-teman wartawan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolresta Denpasar. Ia menyampaikan, akan mendukung penuh lomba jurnalistik tersebut.
“Prinsipnya PWI Bali siap bekerja sama. Apalagi ini soal tulis-menulis,” katanya.
Pihaknya juga berpesan secara langsung kepada Kapolresta Denpasar jika dalam keseharian ada kasus terkait jurnalistik, agar mengedepankan penyelesaiannya melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (BB/501/pwi)