Barometer Bali | Denpasar – Penasehat hukum yang mewakili tiga komunitas lingkungan hidup, Bersih-Bersih Bali, Belati Bali, dan Gasos Bali mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Rabu (03/06/2026).
Kedatangan tim hukum dari Relawan Advokasi Nusantara ini bertujuan untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas kasus dugaan kematian massal vegetasi mangrove di kawasan Tol Ngurah Rai – Pelabuhan Benoa.
Langkah ini diambil menyusul minimnya progres hukum pasca pelaporan resmi terhadap PT Pertamina Patra Niaga pada 28 Februari 2026 lalu. Kematian ekosistem mangrove di area konservasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas atau kebocoran pada instalasi pipa milik perusahaan BUMN tersebut.
Putu Ari Sagita Ketua Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, menyatakan bahwa pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk memberi kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan.
“Kami mendatangi Polda Bali hari ini guna mempertanyakan progres penanganan perkara. Ini sudah 3 bulan berjalan, tapi penetapan tersangka tak kunjung dilakukan. Kami memohon pihak kepolisian untuk segera memberikan SP2HP yang konkret agar pelapor mendapatkan kepastian hukum terkait status penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Ari.
Senada dengan hal tersebut, Wishwanata Adi Darma yang juga anggota tim hukum Relawan Advokasi Nusantara, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam kasus ini.
“Kami secara aktif mengawal kasus ini karena menyangkut kerusakan lingkungan di wilayah strategis yang dilindungi undang-undang. Kami menuntut transparansi dari APH agar tidak ada ruang bagi ketidakpastian hukum yang merugikan upaya penyelamatan ekosistem pesisir Bali ke depannya,”* ujar Wishwanata.
Dikutip dari surat permohonan SP2HP ke Krimsus Polda Bali oleh Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, secara umum pihaknya meminta beberapa hal, yakni:
1. Mendesak Polda Bali untuk segera menerbitkan dan memberikan SP2HP secara transparan kepada pihak pelapor serta publik.
2. Menuntut penyelesaian proses hukum yang cepat dan tegas guna mencegah preseden buruk terhadap perlindungan ekosistem di Bali.
3. Memastikan PT Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum atas dampak kerusakan ekosistem yang terjadi.
Relawan Advokasi Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ekologis ditegakkan dan kelestarian kawasan konservasi di Bali terjaga. (rian)***










