Polres Badung Ungkap 13 Kasus Pencurian, 13 Tersangka Diamankan

IMG-20260609-WA0102
Polres Badung bersama jajaran polsek mengungkap 13 kasus pencurian selama periode operasi yang dilaksanakan di wilayah hukumnya dengan jumlah tersangka 13 orang, pada Senin (8/6/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Badung – Polres Badung bersama jajaran polsek mengungkap 13 kasus pencurian selama periode operasi yang dilaksanakan di wilayah hukumnya dengan jumlah tersangka 13 orang.

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 9 kasus merupakan pencurian biasa dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Badung, Senin menjelaskan dari 13 kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menangani 6 kasus pencurian biasa.

Sementara Polsek Kuta Utara mengungkap 5 kasus yang terdiri atas 3 kasus pencurian biasa dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, Polsek Abiansemal mengungkap 1 kasus curat dan Polsek Petang mengungkap 1 kasus curat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan tersangka dewasa dan 1 orang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Berita Terkait:  Seniasih Giriprasta: Kabupaten Layak Anak Harus Hadirkan Pemenuhan Hak Anak yang Nyata

“Dari seluruh tersangka yang diamankan, terdapat satu orang residivis berinisial AS yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian ringan di wilayah Denpasar Selatan. Yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara selama dua bulan berdasarkan putusan pengadilan pada Juli 2024,” kata Kapolres Badung Joseph, saat konferensi pers, pada Senin (8/6/2026).

Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku beragam, mulai dari kawasan perumahan dan vila, perkebunan, jalan raya, pertokoan hingga perusahaan.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Untuk kasus pencurian biasa, barang bukti yang diamankan antara lain enam unit sepeda motor, satu unit air purifier, dua unit telepon seluler iPhone, serta sejumlah uang tunai.

Sementara pada kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan satu ekor sapi betina dalam kondisi hamil, satu unit iPhone, satu unit televisi, dan satu unit sepeda motor.

Berita Terkait:  Jatiluwih Raih Penghargaan Pariwisata ATH Awards 2025-2026 di Malaysia

Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian biasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Badung menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian yang masih menjadi salah satu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  Bali Mulai Persiapkan Pembangunan PSEL, Koster Tinjau Langsung Pematangan Lahan

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak kepolisian juga menyoroti masih tingginya kasus curanmor akibat kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Badung AKBP Azarul Ahmad menjelaskan modus yang paling sering dimanfaatkan pelaku curanmor adalah mengambil kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih tergantung di motor.

“Banyak masyarakat yang meninggalkan kunci di motor sehingga dengan mudah pelaku mengambil kendaraan tersebut,” ujarnya.

Terkait jaringan pelaku curanmor yang berhasil diamankan, polisi menyebut hingga kini masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterkaitan antar pelaku yang ditangkap. Sebagian besar barang bukti kendaraan berhasil diamankan langsung dari tangan pelaku.

Polisi juga memastikan seluruh kendaraan yang diamankan telah teridentifikasi pemiliknya dan para korban sudah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI