Gugatan Togar terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Screenshot_20261105_183113_Photo Editor
APRESIASI HAKIM - Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Denpasar. (Barometer Bali/Rls)

Barometer Bali | Denpasar – Gugatan hukum yang dilayangkan Togar Situmorang terhadap empat insan pers dengan nilai gugatan fantastis menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui putusan sela menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa pers tersebut.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 956/Pdt.G/2026/PN Dps itu menjadi perhatian kalangan jurnalis dan organisasi media. Putusan sela tersebut dinilai menegaskan pentingnya penerapan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made Suardana, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Denpasar. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan batas kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Berita Terkait:  Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Gede Pasek: Nyali Hakim Diuji

“Ini artinya Majelis Hakim taat pada UU Pers dan tahu batasan kewenangan mengadili, karena sengketa pers adalah perkara khusus dan UU-nya juga khusus (lex specialis derogat legi generali),” ungkap I Made Ariel Suardana, SH, MH, melalui pernyataannya di akun Facebook pribadinya.

Ia menilai putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan hakim lainnya yang mengakui mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa pers.

Menurutnya, keputusan itu sekaligus memperkuat kedudukan Undang-Undang Pers serta keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki peran dalam penyelesaian persoalan pemberitaan dan produk jurnalistik.

Lebih jauh, putusan tersebut dinilai penting bagi perlindungan kebebasan pers dan demokrasi. Sebab, jurnalis harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa dibayangi ketakutan terhadap gugatan hukum ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Berita Terkait:  BNN Denpasar Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba, Satu Ditangkap Dua Diburu

Apresiasi serupa disampaikan kuasa hukum SJB lainnya, I Made Somya Putra, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua AWDI Bali. Ia mengapresiasi soliditas tim advokasi dan dukungan rekan-rekan media dalam memperjuangkan perlindungan terhadap produk jurnalistik.

Somya bahkan menggambarkan gugatan tersebut sebagai perkara yang “gugur sejak dari akar” atau “layu sebelum berkembang”.

“Putusan majelis hakim ini telah membendung upaya-upaya lain yang ingin menekan para jurnalis dan media ketika memberikan pemberitaan yang objektif. Ke depannya harus diketahui dan lebih tegas bahwa produk pers harus diselesaikan dengan cara lex specialis, yaitu menggunakan Undang-Undang Pers dan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan ujug-ujug main gugat atau main lapor pidana,” tegas Somya.

Berita Terkait:  Jadikan Dalung Markas Pinjaman Online, 17 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Ia menambahkan, apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers diabaikan sejak awal, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan kerja jurnalistik.

Karena itu, pihaknya berharap putusan sela tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan.

Soliditas antarmedia dan dukungan masyarakat juga dinilai penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan hak publik dalam memperoleh informasi tetap terlindungi.

Dengan putusan sela ini, Tim Advokasi SJB berharap tidak ada lagi upaya penggunaan gugatan hukum yang mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. (rls)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI