Cameron (kanan) dalam suatu kesempatan bersama Robin Sterling Kelly (kiri) di Bali. (Foto: BB/DS)
Badung | barometerbali – Warga Amerika Serikat Cameron, khusus terbang dari New York menuju Bali untuk bersaksi pada kasus yang menimpa kedua cucunya yang diambil paksa dari hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang tengah disidangkan di PN Denpasar, Bali. Demikian dilontarkan Ibunda dari Robin Sterling Kelly ini saat ditemui wartawan di Jimbaran, Badung, Senin (13/3/2023).
“Lumayan penerbangan yang jauh demi bersaksi di pengadilan untuk cucuku tercinta. Aku akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang terjadi dan kejadian pada 13 Agustus 2019 silam selalu menjadi kenangan buruk dalam hidupnya saat berlibur di Bali,” ungkapnya.
Menurut Cameron sesuai aturan, anak yang dititipkan di kids club tersebut seharusnya hanya boleh diambil oleh konsumen yang menitipkan dalam hal ini anaknya, Robin Sterling Kelly.
“Terus terang saja, kami sangat kecewa, sebab jarak antara ‘Kids Club’ (arena bermain anak) dengan parkir hampir 400 meter jaraknya. Ada CCTV, ada sekuriti, dan banyak petugas, tapi tidak ada satupun yang berusaha mencegahnya,” beber Cameron dengan mata berkaca-kaca.
Diberitakan sebelumnya, Robin Sterling Kelly (38 tahun) anak dan bayinya diambil oleh sekelompok orang dari Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Kuta Badung, Bali pada 14 Agustus 2019 lalu kini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian manajemen hotel tersebut.
Dalam hal ini pihak manajemen hotel dinilai lalai dan dianggap melakukan pembiaran sehingga kedua anak yang dititipkan di arena bermain hotel tersebut dibawa paksa oleh beberapa orang tidak dikenal. Cameron menduga petugas keamanan hotel tidak memberikan perlindungan keamanan untuk menyelamatkan kedua anaknya pada saat itu.
Anehnya, pihak hotel bahkan tidak mengetahui dan meminta identitas orang yang ‘menjemput’ dan mengambil paksa kedua balitanya saat Robin Sterling Kelly pergi beberapa menit untuk membeli popok pengganti di minimarket sekitar hotel.
Hal tersebut diketahui ketika dikonfirmasi identitas pelaku pascakejadian di bulan Agustus 2019 silam oleh kuasa hukum Robin Kelly, I Made Somya Putra, SH. MH. kepada manajemen hotel. Lalu tiba-tiba muncul pengakuan bahwa pelakunya adalah dari pihak keluarga yang menjemput keluar ‘Kids Club’ dan menyatakan bahwa pertanggungjawaban dari isi secarik ‘Baby Sitting Request’ menjadi gugur.
“Pihak keamanan hotel membiarkan begitu saja mengambil kedua balita saat saya berbelanja kebutuhan pampers ke supermarket tidak jauh dari hotel,” kata Robin Kelly saat ditemui di Denpasar, Senin (23/1/2023).
Untuk itu, kasus yang tercatat di PN Denpasar Bali dengan No. Registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps gugatan yang diajukannya yakni terpenuhinya unsur Pasal 1365 KUHPerdata yang diyakini sudah tepat.
Menurut pasal tersebut suatu peristiwa yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya. Sidang selanjutnya pemeriksaan validitas bukti-bukti perkara akan berlangsung pada 30 Januari 2023 mendatang
Sedangkan ketika pengacara dari pihak hotel dimintai komentarnya oleh media, mereka tak mau berkomentar dan menyatakan tidak punya kuasa menjawab pertanyaan wartawan pascasidang perdana dimulai di PN Denpasar. (BB/501)











