Ket foto: Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, pada Rabu (11/9/2024). (Sumber: barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menginstruksikan calon peserta Pilkada untuk segera menurunkan baliho yang terpasang sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyampaikan bahwa pembongkaran Alat Pengenalan Diri (APD) yang terpasang sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dilakukan untuk menghindari penumpukan dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Diharapkan agar APD yang sudah dipasang sebelumnya dibersihkan setelah penetapan calon,” ujar Rai Darmadi.
Ia menjelaskan bahwa pembongkaran ini penting untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta memastikan bahwa zona pemasangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.
Satpol PP juga telah menetapkan zona-zona tertentu untuk pemasangan APD dan APK berdasarkan peraturan daerah. Jika pihak pemasang tidak mengikuti arahan ini, Satpol PP kabupaten/kota akan melakukan pembongkaran sesuai kewenangan mereka.
Rai Darmadi menegaskan, kewajiban pembongkaran sebenarnya berada di tangan pemasang, namun pihaknya akan mengambil tindakan jika koordinasi tidak diindahkan.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











