Barometer Bali | Denpasar – DPW Partai Perindo Bali menerima pengaduan sengketa tanah seluas puluhan are di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setelah mempelajari dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan, Ketua DPW Partai Perindo Bali Komang Purnama resmi memberikan bantuan advokasi hukum kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini yakni Gusti Ketut Suharnadi (74) di kantor DPW Partai Perindo Bali, Jl. Gatot Subroto Barat Denpasar, Rabu (4/12/2024).
“Kami telah menerima permintaan bantuan hukum dari Gusti Ketut Suharnadi pada 29 November 2024. Setelah kami pelajari dan berdiskusi dengan tim, termasuk Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Perindo Bali, kami memutuskan untuk memberikan bantuan hukum dan menugaskan Ruben Luther Sang untuk menangani kasus ini,” ungkap Purnama didampingi Sekretarisnya, I Putu Eka Mahardika dan Ruben Luther Sang selaku selaku Badan Advokasi Hukum dan HAM DPW Partai Perindo Bali.
Awalnya sengketa ini menyangkut persoalan dugaan pemalsuan silsilah nama di keluarga, melibatkan tanah warisan milik keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkuk yang memiliki tiga istri yang berbuntut terhadap pembagian hak-hak waris tanah di wilayah Dalung, Badung, yang dimiliki keluarga Gusti Ketut Suharnadi (74).
Berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut seharusnya dibagi merata. Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 19 are yang berlokasi di Dalung, disertifikatkan atas nama salah satu ahli waris inisial GNW tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya.
Salah satu ahli waris, Gusti Ngurah Jelantik, (76), menuturkan bahwa tanah yang menjadi sengketa sebenarnya berasal dari pembagian warisan keluarga besar. Lokasi tanah meliputi beberapa tempat, dengan luas bervariasi dari 21 are hingga 49 are.
“Pada tahun 1993 dan 2001, beberapa bidang tanah telah dijual bersama-sama dan hasilnya dibagi rata. Namun, masalah muncul karena tiba-tiba sebagian tanah lainnya disertifikatkan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya,” jelas Jelantik.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu kasus terjadi pada tanah seluas 21 are di Dalung. Awalnya, tanah ini dikelola oleh keluarga besar sejak 1979. Namun, pada 2018, terbit sertifikat atas nama pihak lain, yang kemudian memantik sengketa.
“Kami tidak diberi tahu mengenai penerbitan sertifikat itu. Padahal, tanah tersebut merupakan warisan yang harusnya dikelola bersama,” imbuh Jelantik didampingi Joce Desak Made Sriwitati.
Dalam kesempatan itu, Ruben Luther Sang selaku selaku Badan Advokasi Hukum dan HAM DPW Partai Perindo Bali menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang kompleks, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen hingga pelanggaran hak waris.
Ia juga membenarkan ada laporan di Polda Bali awalnya ditunjukan terhadap terlapor I Gusti Ngurah Witana (IGNW).
“Sebelumnya kami laporkan ke Polda Bali, masalah pemalsuan Pasal 263 KUHP, dan masalah penghilangan asal usul. Di dalam perjalanan kasus ini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi, surat bukti, surat pernyataan waris bersama ada 7 orang,” beber Ruben.
Foto: Ketua DPW Partai Perindo Bali Komang Purnama (tengah) didampingi Sekretaris I Putu Eka Mahardika (kiri) dan Tim Hukum Ruben Luther Sang (kanan)
Berikutnya Polda Bali gelar perkara dan akhirnya muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kedua kasus ini.
“Kami ajukan kembali permohonan kepada Polda Bali, agar dibuka kembali kasus tersebut. Di mana kalau ditindak penyelidikan dihentikan, ya tidak bisa praperadilan. Lewat Surat Edaran Kapolri, kami harapkan kasus ini dapat dibuka kembali. Kami sudah ajukan sejak 9 Agustus 2024, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polda Bali,” pungkas Ruben. (213)
Editor: Ngurah Dibia











