Pengusaha Laporkan Dugaan Penipuan Bisnis Bambu senilai Rp770 Juta ke Polda Bali

Kolase foto: Kuasa hukum korban dugaan penipuan bisnis bambu (bawah) dari kiri ke kanan: Anna Fransiska, Oka Wijana, dan Bayu Pradana dari Malekat Hukum Law Firm menunjukkan bukti laporan ke Polda Bali saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jl Berawa No.35, Kuta Utara, Badung, Jumat (28/3/2025). (barometerbali/rah)

Badung | Barometer Bali – Pengusaha Penanaman Modal Asing (PMA) WNA inisial D melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis material bambu ke Polda Bali pada 19 Maret 2025. Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/193/III/2025/SPKT/Polda Bali ini dibuat, setelah upaya mediasi yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban selaku pengusaha konstruksi dan seorang pengusaha berinisial AAR, yang mengelola PT. IL di wilayah Klungkung. Korban tertarik untuk membeli material bambu untuk proyek konstruksi berkelanjutan dengan total nilai transaksi mencapai Rp770,88 juta. Namun, hingga kini, korban hanya menerima 7 m³ dari total 44,52 m³ material bambu yang dipesan, menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

Menurut Advokat Bayu Pradana, kuasa hukum korban atau pelapor, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mengirimkan dua kali somasi. Namun, AAR diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan bagi pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp649,67 juta yang menjadi haknya,” ungkap Bayu didampingi Advokat Oka Wijana, dan Anna Fransiska di Kantor Hukum Malekat Hukum, Berawa, Kuta Utara, Badung, Jumat (28/3/2025).

Berita Terkait:  Diduga Menyimpang Dari Standar BNN, Rehabilitasi Narkoba Yayasan Sahwahita Nusantara Disinyalir Hanya Formalitas

“Pasal yang kami sangkakan kepada terlapor yakni dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” sambung Bayu.

Oka Wijana menambahkan bahwa kasus ini dapat mengarah pada dugaan penipuan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam wanprestasi yang dilakukan terlapor.

“Jika ada niat dari awal untuk tidak memenuhi kewajiban setelah menerima pembayaran, maka unsur penipuan bisa terpenuhi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak ada lagi korban serupa,” tegas Oka.

Selain itu Oka mengingatkan kepada masyarakat pentingnya kehati-hatian dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan jumlah besar.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain untuk lebih selektif dalam memilih mitra bisnis. Legalitas perusahaan dan rekam jejak mitra harus dicek dengan baik sebelum menjalin kerja sama,” pesan Oka.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Dengan laporan yang telah diajukan ke Polda Bali, melalui kuasa hukumnya, korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini.

“Selain sebagai upaya mencari keadilan, langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis,” imbuh Anna Fransiska.

Pihak terlapor AAR yang disebut-sebut menjabat Direktur di PT. IL saat dikonfirmasi barometerbali.com, Jumat (28/3/2025) terkait adanya laporan di Polda Bali oleh kuasa hukum pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan, hingga berita ini diturunkan, setelah beberapa kali dihubungi belum mengangkat telepon dan tidak membalas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI