“Rumah Damai Adat” Hadir di Jembrana, Kejati Bali dan Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa

IMG-20250611-WA0046
Gubernur Bali, Wayan Koster memukul gong sebagai tanda meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Jembrana, Senin (11/6/2025), sebagai ruang baru bagi penyelesaian sengketa hukum berbasis adat atau Restorative Justice (RJ) di gedung Kesenian Ir Soekarno di Jembrana, Rabu (11/6/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jembrana – Upaya memperkuat peran desa adat dalam penyelesaian konflik hukum kini semakin nyata. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Kesenian Ir Soekarno di Jembrana, Senin (11/6/2025), sebagai ruang baru bagi penyelesaian sengketa hukum berbasis adat atau Restorative Justice (RJ).

Peresmian yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari 70 desa adat di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Tri Wibowo Aji Resmi Pimpin BPKP Provinsi Bali

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menekankan bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa menjadi penguatan nyata bagi sistem hukum adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat Bali. Menurutnya, penyelesaian sengketa ringan bisa diselesaikan secara damai di desa adat, tanpa harus masuk proses hukum formal.

“Ini bukan sekadar program, tapi penguatan kelembagaan adat. Dengan dukungan sarana seperti Bale Kertha Adhyaksa, kami harapkan penyelesaian hukum bisa lebih menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ungkap Sumedana.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Pimpin Rakor Forkopimda se-Bali, Perkuat Penanganan Sampah dan Tata Kelola Pariwisata

Ia juga menambahkan, program ini akan diperluas ke seluruh kabupaten di Bali. Bahkan, di daerah yang belum memiliki struktur desa adat, pihak Kejati akan mengusulkan pembentukan secara resmi, karena pada dasarnya, seluruh wilayah Indonesia memiliki akar budaya lokal yang bisa dijadikan dasar penyelesaian konflik berbasis adat.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik terobosan ini. Ia menyebut konsep Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam menghadapi tantangan hukum modern.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Gelar Bimtek Pemenuhan Evidence Pelayanan Publik 2026, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan

“Tidak semua konflik harus berakhir di pengadilan. Desa adat punya mekanisme sendiri, lewat musyawarah, yang lebih bijak dan damai,” tegas Koster.

Ia juga mengingatkan bahwa struktur pemerintahan desa adat di Bali sudah lengkap sejak dulu, terdiri dari unsur eksekutif (Prajuru), legislatif (Saba Desa), dan yudikatif (Kertha Desa). Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendukung dengan fasilitas dan regulasi, salah satunya melalui Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI