Kejari Buleleng Siap Bentuk Tim Investigasi, Awasi Polemik Viral HGB PT SBH di Desa Buyan

Screenshot_20250620_011134_InCollage - Collage Maker
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana (kiri) dan suasana saat ATR/BPN Provinsi turun melakukan pendataan di Buyan, Desa Pancasari, Buleleng. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Singaraja – Menyikapi viralnya pemberitaan terkait polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH di Desa Buyan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara serius dan terbuka kemungkinan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H., dalam wawancara eksklusif bersama Balijani.id, menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki persoalan yang telah menimbulkan gejolak di masyarakat tersebut.

“Kalau kami tetap awasi dan tidak menutup kemungkinan bentuk tim untuk menginvestigasi permasalahan ini. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, perlu kami ambil sikap tegas. Ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk dimain-mainkan,” tegas Baskara, Rabu (19/6/2025).

Berita Terkait:  Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Pernyataan ini muncul setelah ramainya respons publik atas berita viral yang diunggah Balijani.id terkait proses permohonan perpanjangan HGB PT SBH, yang disebut-sebut telah mati lebih dari 12 tahun. Bahkan proses tersebut kini disebut dibawa ke tingkat Kanwil BPN Provinsi Bali tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh.

Menurut Baskara, pihaknya menaruh perhatian khusus agar polemik ini tidak berlarut-larut atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat.

“Kami berharap masalah ini jangan sampai terus digoreng. Kalau memang bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Tapi jika ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, kita akan tindak tegas agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Respon Cepat Laporan 110, Polisi Datangi TKP Pencurian Rumah Kosong di Jimbaran

Ketika ditanya langkah konkret yang akan diambil, Baskara menjelaskan bahwa timnya akan segera melakukan investigasi ke lapangan, lalu menyusun laporan berbasis temuan serta inventarisasi aturan yang mungkin dilanggar.

“Setelah investigasi, pasti kami buat pelaporan dan inventarisasi aturan-aturan. Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum, apalagi yang merugikan masyarakat dan negara, pasti kami proses,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pabrik Narkoba Rahasia WN Rusia di Vila Wilayah Saba Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus

Ia pun memastikan bahwa Kejari Buleleng siap berada di garda terdepan untuk melindungi hak masyarakat dalam polemik ini, sejalan dengan semangat reformasi agraria yang menjadi program nasional Presiden RI.

“Kami siap. Untuk kepentingan masyarakat, kami siap,” tandasnya.

Polemik HGB PT SBH yang kini menyeret nama instansi seperti ATR/BPN dan aparat desa mendapat sorotan luas setelah awak media mempublikasikan temuan lapangan dan suara warga terdampak. Sejumlah kalangan menilai perlu transparansi penuh serta pendampingan hukum agar konflik agraria tidak semakin memanas di kawasan utara Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI