Togar Situmorang Lawan Status Tersangka, Hadirkan Ahli Sebut Kasus Murni Perdata

Screenshot_20250813_004039_InCollage - Collage Maker
Sidang praperadilan advokat senior Dr. Togar Situmorang terhadap Ditreskrimum Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/8/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang praperadilan advokat senior Dr. Togar Situmorang terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/8/2025). Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp1,8 miliar yang dilaporkan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025/ Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025 itu dinilai Togar sebagai bentuk kriminalisasi.

“Hampir rata-rata saksi adalah saksi verbalisan. Ada disebut Rp1,8 miliar, tapi kapan mereka lihat saya ambil uang itu? Media juga jangan sembarangan mengangkat nama saya tanpa izin,” tegasnya. Ia menilai pemberitaan tanpa konfirmasi telah merusak marwahnya sebagai advokat.

Berita Terkait:  Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Suap oleh Pelapor dalam Sidang Togar Situmorang

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa, pihak penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni mantan Karowasdik Bareskrim Polri sekaligus mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana Bandung, Dr. Ridwan, S.H., M.H.

Ricky menilai penanganan perkara Togar cacat formil. “Jika penyitaan cacat formil, maka penetapan tersangka patut dianggap gugur. Unsur pidana tidak terpenuhi karena yang terjadi adalah kesepakatan operasional, bukan penggelapan,” ungkapnya.

Ia menambahkan laporan polisi model B seharusnya hanya dibuat oleh pihak yang dirugikan langsung, bukan pihak luar.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

Dr. Ridwan menegaskan advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya.

“Undang-Undang Advokat Pasal 18 memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Tidak sepatutnya langsung dibawa ke ranah pidana. Jika klien tidak puas, mengadulah ke dewan kehormatan,” tandasnya.

Kuasa hukum penggugat dari DPN Peradi, Sudarta Siringo Ringo, S.H., menilai kasus ini murni perdata dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata atau kode etik. Ia juga menyoroti pelapor yang dinilai tidak memiliki kepentingan langsung, serta proses penyitaan yang tidak berlandaskan penetapan pengadilan.

Berita Terkait:  Respon Cepat Laporan 110, Polisi Datangi TKP Pencurian Rumah Kosong di Jimbaran

“Penyidik langsung menyita 96 alat bukti tanpa penetapan Pengadilan Tinggi Denpasar,” singgungnya.

Kuasa hukum lainnya, Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, M.H. (c), menambahkan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena adanya penyitaan yang tidak sesuai prosedur dan fakta bahwa sengketa ini berunsur perdata.

“Pemohon telah mengajukan dua gugatan wanprestasi di PN Denpasar. Bahkan Mabes Polri pernah menghentikan penyidikan kasus serupa karena ada sengketa perdata. Sekarang tinggal sikap Polda Bali,” pungkas Axl.

Sementara itu pihak kuasa hukum Ditreskrimum Polda Bali enggan memberikan tanggapan kepada media usai sidang. (red)

 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI