Tersinggung Pesan Tantangan di Facebook, Tiga Pelaku Tewaskan Dua Warga Songan, Polisi Bekuk Pelaku kurang dari Dua Jam

Screenshot_20251016_170843_WhatsAppBusiness
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwipuja Rimbawa, dan Kasi Humas Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, dalam konferensi pers Rabu (15/10/2025), menunjukkan senjata tajam dan tombak yang digunakan tiga pelaku untuk menghabisi nyawa para korban. (barometerbali/resbangli)

Barometer Bali | Bangli – Hanya karena tersinggung pesan tantangan di Facebook Messenger, tiga warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, nekat menyerang kelompok lain dengan senjata tajam hingga menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya. Kasus berdarah yang mengguncang warga pegunungan ini berhasil diungkap cepat oleh Polres Bangli dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian pada Minggu pagi (12/10/2025).

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwipuja Rimbawa, dan Kasi Humas Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, dalam konferensi pers Rabu (15/10), menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu konflik lama antar kelompok Jeep Tour di kawasan wisata Kintamani yang berujung pada aksi brutal berdarah.

Awal Mula dari Pesan Tantangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban Jero Sumadi (47) mengirim pesan lewat Facebook Messenger kepada tersangka I Ketut A (26) berisi nada tantangan dan sindiran terkait perdebatan seputar penyetopan Jeep wisata.

Saat Ketut A melintas di depan warung milik korban, ia dihadang oleh tiga orang korban, yakni Jero Sumadi, I Ketut Artawa alias Pak Manis (54), dan Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53), yang membawa senjata tajam. Ketut A berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya IJW (40).

Berita Terkait:  Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara Togar Situmorang, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Berbeda

Merasa dihina dan dipermalukan, Ketut A kemudian mengajak kakaknya IJW dan rekannya INB (32) kembali ke lokasi dengan membawa pedang dan tombak. Setibanya di tempat kejadian, tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang korban secara membabi buta hingga dua orang tewas di tempat dan satu lainnya luka berat.

Korban Tewas di Tempat

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.10 Wita di depan rumah Jro Japa, Banjar Tabu, Desa Songan B.
Akibat sabetan senjata tajam, I Ketut Artawa (Pak Manis) dan Jero Sumadi meninggal dunia di tempat dengan luka parah di bagian kepala dan tubuh, sedangkan Mangku Ruslan mengalami luka berat dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi yang mendapat laporan masyarakat sekitar pukul 08.30 Wita langsung bergerak ke lokasi. Tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani dibantu Unit Inafis melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.

Berita Terkait:  Soroti Hak Imunitas, Dr Togar Situmorang: Kiriminalisasi Advokat Ancaman Penegakan Hukum

Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari Dua Jam

Berbekal keterangan saksi dan jejak di lokasi, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 09.30 WITA, tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Banjar Tabu, Desa Songan A.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 sabit panjang 46 cm

1 linggis panjang 102 cm

2 pedang panjang 95 cm dan 76 cm

1 tombak panjang 176 cm

1 kapak gagang besi

2 batu

1 sarung pedang kulit

Baju oranye milik korban Jero Sumadi

Tas selempang hitam milik korban I Ketut Artawa

Motif dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat menyerang karena tersinggung oleh pesan tantangan yang dianggap menghina keluarga dan kelompoknya. Perselisihan lama terkait rivalitas antar kelompok Jeep Tour di kawasan wisata Kintamani turut memperkeruh suasana.

“Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah tersinggung akibat pesan tantangan dan konflik internal komunitas Jeep Tour di Kintamani,” jelas Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa.

Berita Terkait:  Tak Ada Kata Damai! Tim Kuasa Hukum Korban AFZ Desak Polres Sumenep Seret Pelaku ke Penjara

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan konflik sosial di masyarakat, terutama yang dipicu oleh ego kelompok dan emosi sesaat.

Pesan Kepolisian: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan

“Kami apresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi. Pengungkapan cepat ini bukti kesigapan Polres Bangli menjaga rasa aman dan keadilan,” ujar Kompol Willa Jully.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tersulut emosi, terutama akibat provokasi di media sosial, serta tetap menyerahkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan mediasi.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar konflik kecil tidak berujung pada kehilangan nyawa,” pungkas Kompol Willa. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI