Barometer Bali | Denpasar – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengacara senior Dr Togar Situmorang, pada Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan yakni I Made Dwi Aritanaya selaku ahli digital forensik, Dr Dewi Bunga sebagai ahli hukum pidana, serta Dr I Nengah Nuarta sebagai ahli etik advokat.
Namun, kehadiran saksi ahli etik advokat menuai keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Dr Togar Situmorang, Alex, menilai saksi ahli etik yang dihadirkan JPU belum memenuhi kualifikasi sebagai ahli di bidang etik profesi advokat.
“Majelis hakim, kami menyatakan keberatan terhadap saksi ahli etik ini karena menurut kami yang bersangkutan belum memenuhi kualifikasi sebagai ahli,” kata Alex di muka persidangan.
Menurut Alex, saksi ahli tersebut baru disumpah sebagai advokat pada tahun 2022, sehingga dinilai belum memiliki pengalaman yang memadai untuk memberikan keterangan sebagai ahli etik profesi.
“Ketika kita berbicara mengenai etik profesi, tentu harus ada pengalaman khusus. Sementara yang bersangkutan baru disumpah sebagai advokat pada tahun 2022 dan baru satu kali menjadi saksi ahli di persidangan,”pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saksi ahli etik tersebut baru diangkat sebagai dosen di Universitas Udayana pada tahun 2025, berdasarkan keputusan rektor, sehingga dinilai belum memiliki rekam jejak yang cukup lama di bidang etik advokat.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Axl Mattew Situmorang, turut menyoroti keterangan saksi ahli digital forensik yang dihadirkan JPU. Menurutnya, bukti forensik yang disampaikan belum mampu membuktikan unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya.
“Pemeriksaan forensik yang dilakukan hanya sebatas pengecekan galeri, sementara aplikasi WhatsApp di handphone tersebut sudah tidak ada,” jelas Axl.
Ia juga mempertanyakan keabsahan bukti percakapan antara pelapor dan terdakwa karena tidak dapat dipastikan lokasi pengiriman pesan untuk memenuhi unsur locus delicti.
“Kami menilai alat bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum belum mampu memenuhi dakwaannya. Hal ini justru sangat menguntungkan bagi terdakwa atau klien kami,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa mengapresiasi jalannya persidangan dan menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam memeriksa perkara tersebut.(rian)











