Barometer Bali | Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (23/2/2026), setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan penghentian dilakukan karena korban dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai. Selain itu, kerugian yang dialami korban juga telah sepenuhnya dikembalikan oleh pihak terlapor.
“Para pihak sudah saling memaafkan dan proses perdamaian telah dilakukan dengan melibatkan saksi, termasuk Kepala Desa Batuagung. Kerugian korban juga sudah diganti,” ungkapnya.
Kasus ini sendiri telah berjalan cukup lama sejak dilaporkan pada Februari 2025 dan sebelumnya ditangani oleh Polsek Jembrana. Dalam kronologinya, terlapor berinisial IB menawarkan bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada korban berinisial IAM melalui salah satu bank di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta.
Kapolsek Jembrana, Ipda I Ngurah Agus Dwi Widiatmika, menambahkan bahwa kesepakatan damai telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2026 yang diketahui oleh Perbekel serta Bhabinkamtibmas Desa Batuagung.
“Kesepakatan tersebut menjadi dasar dilakukannya gelar perkara khusus di Satreskrim Polres Jembrana untuk menghentikan penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga proses hukum resmi dihentikan. (red)










