Polda Bali Ungkap Judol Jaringan Internasional di Bali

IMG-20260429-WA0086
Konferensi pers pengungkapan kasus Judi online oleh Polda Bali, Pada Rabu (29/4/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang dikendalikan dari Kamboja dan melibatkan tiga orang mahasiswa.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, modus operandinya mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judul online di Kamboja,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (29/4/2026).

 

Para tersangka yang mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa yakni IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado. Selain itu, tersangka WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai customer service.

Berita Terkait:  Made Hiroki Ingatkan Batasan Hukum Hak Imunitas, Niluh Djelantik Tegaskan Dilindungi Konstitusi

 

Aszhari Kurniawan, menjelaskan tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek Kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online.

Berita Terkait:  Abaikan Hak Imunitas Advokat, Hakim Vonis Togar Situmorang 2,5 Tahun

 

Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional.

Para tersangka mengelola situs judi online KETUA.CO dan GN77.

 

Aszhari mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli Siber yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Siber Polda Bali terhadap dugaan adanya’ praktik judi online. Pihaknya menemukan beberapa situs judul online, termasuk portal Ketua.co dan juga GN77.

 

Setelah ditelusuri, Polda Bali mendatangi tempat diduga para tersangka  melakukan praktik perjudian tersebut di Jalan Pratama, Gang Hasan, Nomor 3 Benoa, Kecamatan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada, Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 15.44 WITA. Dari TKP, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Dugaan Penyerobotan Rumah di Denpasar Barat Dilaporkan ke Polresta

 

Adapun motif tersangka terlibat dalam jaringan judi internasional yakni karena alasan ekonomi tergiur dengan upah.

 

“Para pelaku ini mengoperasionalkan judul online di Bali ini karena tentunya tergiur dengan gaji untuk penghidupan para pelaku sehari-hari,” katanya.

 

Barang bukti yang diamankan Kepolisian Daerah Bali adalah 4 unit perangkat laptop dan 5 unit HP. Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI