Berkedok Investasi dan Kerja Online, Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA

Screenshot_20260524_221338_ChatGPT
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia. (barometerbali/ilustrasi)

Barometer Bali | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan online, yakni CANTVR dan YUDIA.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah Satgas menemukan indikasi pelanggaran dan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

CANTVR diketahui diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Platform tersebut disebut menggunakan nama yang menyerupai Cantor Fitzgerald, perusahaan keuangan resmi yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.

Berita Terkait:  Dorong Pendalaman Pasar dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

Selain itu, CANTVR diduga berkaitan dengan Monexplora (MEX) karena penawaran investasi di platform tersebut diperoleh dari MEX. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan usaha CANTVR dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digitalnya juga tidak terdaftar sebagai PSE resmi.

Berita Terkait:  Satgas Pasti Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

Satgas PASTI mengungkap CANTVR terindikasi menjalankan skema investasi saham palsu melalui aplikasi dengan sistem penyetoran deposit dan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Bahkan, anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan melalui penawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas harian menonton drama Cina, pembelian hak cipta film, hingga perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan YUDIA beroperasi tanpa mengantongi perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Berita Terkait:  Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento

Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu, laporan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI