Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam kawasan Canggu, Badung, Bali.
Ketiga WNA tersebut diamankan dalam razia gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” yang digelar pada Kamis (24/9/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan ketiga WNA tersebut masing-masing terdiri dari satu warga negara Mesir berinisial MSI dan dua warga negara Rusia berinisial EZM serta AA.
“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” ujar Novyandri.
MSI diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA), sementara EZM memegang VOA dan AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Selain mengamankan tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, petugas juga mengamankan seorang wanita warga negara Nigeria berinisial PGA. WNA tersebut diamankan karena telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Keempat WNA tersebut selanjutnya menjalani pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasian mereka.
Operasi pengawasan tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Novyandri mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” katanya.
Ia menambahkan, jajaran Imigrasi Ngurah Rai akan terus menjalankan pengawasan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani proses pendalaman oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku. (rah)










