Sopir Truk Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

IMG-20260804-WA0234
Foto : Tim penasihat hukum dari LBH PENA, Charlie Y Usfunan dan Yarianto Telaumbanua, pada Selasa (4/8/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Mia Fida, menuntut Theodorus Bani, sopir truk tangki air dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, Badung, dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa dinilai lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, yakni Patrick Hanggono, Rory Max Hanggono, dan Nathan Mark Hanggono.

Namun, tuntutan tersebut mendapat perlawanan dari tim penasihat hukum Theodorus Bani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT-Bali. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (4/8/2026), kuasa hukum menilai tuntutan empat tahun penjara tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Edward Pangkahila, SH., MH., Charlie Y. Usfunan, SH., MH., Anderson Benyamin Sula, SH., dan Yarianto Telaumbanua, SH., meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa.

Berita Terkait:  Viral Dugaan Pelecehan Anak di SD Negeri 3 Kerta, Polisi Buru Pria Misterius

“Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan,” tegas Yarianto Telaumbanua, anggota tim LBH PENA.

Menurut kuasa hukum, kecelakaan maut tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada terdakwa. Mereka menilai terdapat sejumlah faktor lain yang turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, termasuk dugaan keberadaan kendaraan lain serta kondisi sarana dan prasarana lalu lintas di lokasi kejadian.

“Dalam perkara ini tidak tepat apabila seluruh beban kesalahan dibebankan kepada terdakwa. Fakta persidangan justru menunjukkan adanya dugaan kontribusi dari pihak lain serta kondisi sarana lalu lintas yang patut menjadi perhatian,” demikian salah satu pokok pembelaan tim penasihat hukum.

Dalam pledoi, kuasa hukum menyebut sejumlah saksi menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor yang ditumpangi korban berupaya mendahului truk tangki dari sisi kanan.

Pada saat bersamaan, sebuah mobil Ford disebut hendak keluar dari gang menuju Jalan Goa Gong. Kondisi tersebut diduga membuat pengendara sepeda motor kaget dan melakukan pengereman secara mendadak hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke kolong truk.

Kuasa hukum juga menyoroti tindakan korban yang disebut berupaya mendahului kendaraan di ruas jalan dengan marka garis utuh. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan lalu lintas, marka tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lokasi mendahului kendaraan lain.

Berita Terkait:  Dipecat Perusahaan, Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual di LPK Tabanan Masih Diselidiki Polisi

Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan tidak diprosesnya pengemudi mobil Ford yang keberadaannya telah diungkap dalam persidangan melalui keterangan istri dan ibu korban.

Soroti Infrastruktur Jalan
Tidak hanya faktor pengemudi dan kendaraan lain, kuasa hukum juga menilai kondisi infrastruktur lalu lintas di lokasi kejadian perlu menjadi perhatian.

Pemerintah Kabupaten Badung dinilai memiliki tanggung jawab dalam aspek penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas di kawasan tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa akses Jalan Lingkar Timur Universitas Udayana yang dilalui truk tangki air yang dikemudikan terdakwa melewati Jalan Goa Gong tidak dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan berat seperti truk maupun bus.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Dalam keterangannya, jalur tersebut memang dapat dilalui kendaraan berat karena tidak terdapat rambu larangan sebagaimana yang terpasang di jalur lama.

Tim penasihat hukum juga menyoroti kondisi marka jalan yang disebut telah memudar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kewaspadaan pengguna jalan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Terdakwa Klaim Tak Sengaja
Sementara itu, Theodorus Bani dalam keterangannya di persidangan menegaskan tidak pernah memiliki niat maupun kesengajaan untuk menyebabkan kecelakaan.

Berita Terkait:  Pria di Klungkung Ini Rencanakan Bunuh Pak Man Colik 4 Hari Sebelumnya

Saat kejadian, terdakwa mengaku tidak mengetahui sepeda motor korban terjatuh ke bawah truk yang dikemudikannya. Ia baru menyadari adanya sesuatu setelah merasakan kendaraan yang dikemudikannya melindas sesuatu.

Setelah kejadian, terdakwa disebut langsung menghentikan kendaraan dan turun untuk memastikan kondisi korban. Ia juga meminta pertolongan warga sekitar serta berupaya melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban.

Kuasa hukum turut menyampaikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, antara lain sikap terdakwa yang kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa mengemudikan truk tangki air melalui jalur baru, yakni Jalan Lingkar Timur Universitas Udayana, bukan melalui jalan lama yang dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan truk dan bus sebagaimana disebut dalam pertimbangan jaksa.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menolak seluruh tuntutan JPU dan membebaskan Theodorus Bani dari segala tuntutan hukum.

Namun, apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kuasa hukum meminta agar putusan yang dijatuhkan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi terdakwa sesuai prinsip ex aequo et bono. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI