Terbukti Jual-Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan

Screenshot_20250922_180731_WhatsAppBusiness
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., (tengah) didampingi Kasi Intelijen I Putu Nuriyanto, S.H., (kiri) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, S.H., (kanan) menegaskan bahwa majelis hakim telah mengabulkan gugatan dan menyatakan Yayasan Anak Bali Luih bubar demi hukum. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Tabanan – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti terlibat dalam praktik jual-beli anak yang dilakukan oleh ketua pengurusnya, I Made Aryadana.

Putusan ini merupakan hasil gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tabanan yang menilai yayasan tersebut telah menyimpang dari tujuan pendiriannya dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen I Putu Nuriyanto, S.H., dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, S.H., menegaskan bahwa majelis hakim telah mengabulkan gugatan dan menyatakan Yayasan Anak Bali Luih bubar demi hukum.

Berita Terkait:  Kasus Tanah Warisan Jeroan Belong, Jro Sutrisna: Ini Bukan Sengketa Tanah, tapi Pemalsuan Surat Murni

“Putusan ini sekaligus menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator dan mencabut hak keperdataan pengurus utama untuk mendirikan yayasan kembali,” jelas Zainur Arifin Syah, Senin (22/9/2025).

Kasus Bermula dari Perdagangan Anak

Kasus ini berawal dari vonis pidana terhadap Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, yang terbukti bersalah dalam perkara perdagangan anak berdasarkan putusan PN Depok dan diperkuat oleh PT Bandung. Aksinya dinilai melanggar Pasal 83 jo 76f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bertentangan dengan AD/ART yayasan.

Berita Terkait:  Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Proses Gugatan dan Putusan

JPN Kejari Tabanan kemudian melayangkan gugatan pembubaran yayasan pada Juni 2025. Setelah melalui enam kali persidangan, majelis hakim PN Tabanan mengabulkan gugatan dengan putusan verstek, karena pihak tergugat maupun turut tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah.

PN Tabanan dalam Putusan Nomor: 264/Pdt.G/2025/PN Tab menyatakan yayasan bubar demi hukum, seluruh pengurus diberhentikan, serta Kejari Tabanan ditetapkan sebagai likuidator.

Berita Terkait:  Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap saat Kabur ke Jawa

Kepastian Hukum

Meski demikian, Kajari Tabanan menyebutkan bahwa sesuai aturan, pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan verzet (perlawanan) atas putusan verstek tersebut.

“Kami berharap putusan ini memberikan kepastian hukum dan menjadi peringatan agar yayasan tidak lagi disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan undang-undang,” pungkas Zainur. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI