Friday, 26-07-2024
Hukrim

Polres Badung Bentuk Satgas Tanggap Pinjol Ilegal

Badung | barometerbali – Guna menindaklanjuti instruksi Kapolri dan mengantisipasi kerugian yang lebih besar di masyarakat, Polres Badung membentuk Satgas Tanggap Pinjol Ilegal dalam menindak tegas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyebutkan, pihaknya menaruh perhatian besar terhadap korban pinjol ilegal, karena tidak sedikit warga yang menjadi korban penipuan. Demikian pernyataannya terkait keberadaan pinjol online yang meresahkan masyarakat di Mapolres Badung, Sabtu, (16/10/2021).

“Kita sudah siapkan perangkatnya, mulai membentuk posko, satgas dengan nama Posko Satgas Tanggap Pinjol Illegal Polres Badung,” ungkapnya.

Selanjutnya kata pria lulusan Akpol 2002 tersebut dalam melakukan tindakan tegas ini, pihaknya tetap mengedepankan prinsip hukum sesuai hukum yang berlaku.

“Pinjol ilegal ini sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terdesak banyak kebutuhan,” cetusnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan jangan mudah percaya. Selidiki dulu kebenarannya terutama keabsahan perusahaan pinjol tersebut.

“Jika ada yang merasa tertipu atau diancam keselamatannya, silahkan datang ke Polres Badung (Posko Satgas Tanggap Pinjol Ilegal, red), bisa disertai bukti-buktinya,” imbaunya.

Khusus persoalan pinjol ilegal akan ditangani Satreskrim Polres Badung dengan call center WhatsApp (WA) 0812 4636 5758.

“Sampai saat ini, pihak kami belum menerima pengaduan terkait pinjol,” pungkasnya. (BB/502)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button