Saturday, 27-07-2024
Peristiwa

Jadi Konstituen Dewan Pers, JMSI Mesti Sehat Secara Bisnis

Jakarta | barometerbali – Organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis sore (6/1/2022).

Ketua JMSI Teguh Santosa dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa JMSI didirikan tidak sekadar untuk menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.

“Perusahaan media siber harus sehat secara bisnis. Ini tantangan yang tidak sederhana di tengah persaingan yang semakin ketat. Produk pemberitaan yang dihasilkan perusahaan media siber harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik. Ini juga bukan tantangan yang kecil di tengah godaan untuk jadi yang tercepat,” ujar Teguh yang pernah menjadi Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ).

Untuk diketahui, Rapat Pleno penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh.

JMSI didirikan di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini organisasi yang dipimpin duet ketuanya Teguh Santosa dan Sekjen Mahmud Marhaba itu telah memiliki Pengurus Daerah di 31 provinsi.

Sebelum ditetapkan sebagai Konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi secara administrasi dan faktual secara ketat.

Dalam keterangan usai menerima informasi penetapan itu, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus JMSI di pusat, daerah, dan cabang, yang telah bekerja keras dalam waktu hampir dua tahun untuk membangun organisasi ini.

Teguh Santosa yang sedang berada di Palu, Sulawesi Tengah, dalam keterangan tertulisnya juga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah mendampingi JMSI selama verifikasi baik administrasi maupun faktual.

“Ini kado terindah bagi kita semua di awal tahun. Kawan-kawan hebat, terimakasih untuk kerja kerasnya selama ini,” tandas Teguh Santosa yang mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu.

Foto: Suasana pleno Dewan Pers dalam menetapkan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers, Kamis (6/1) (Foto: JMSI)

Dalam proses verifikasi, Sekjen JMSI Mahmud Marhaba mengatakan, saat ini JMSI berada di 29 provinsi. ”Kami menyerahkan SK mereka (pengurus daerah JMSI) yang sudah bersama-sama berkomitmen. Kita berharap, kolaborasi dari 29 Pengurus Daerah ini akan menjadi warna baru dalam dunia pers nasional ke depan,” ujar Mahmud Marhaba. 

Sebelumnya Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Verifikasi Dewan Pers, Ahmad Djauhar menjelaskan, dari laporan yang disampaikan Mahmud Marhaba, JMSI telah memenuhi persyaratan jumlah minimal pengurus daerah, yakni di 20 provinsi.

Selain itu, setiap Pengurus Daerah JMSI juga telah memiliki minimal 10 anggota berupa perusahaan media siber yang memiliki akta badan hukum yang jelas, baik berupa PT, Yayasan, atau Koperasi.

Keinginan JMSI menjadi konstituen Dewan Pers menurut Ahmad Djauhar adalah hal yang baik. Di tahun 2020 Dewan Pers telah menerima tiga konstituen baru, sehingga saat ini ada sepuluh konstituen Dewan Pers. Namun begitu, Dewan Pers merasa masih perlu menambah konstituen karena tantangan yang dihadapi semakin tinggi. 

”Dengan sendirinya, nantinya proyeksi ke depan juga akan menambah anggota Dewan Pers. Jangan hanya sembilan orang. Lha wong urusannya senegara, masa dipikirkan hanya oleh sembilan orang,” demikian Ahmad Djauhar. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button