Saturday, 21-12-2024
Hukrim

Dugaan Pemerasan Rp1,8 M Oknum Ditreskrimsus Polda Bali belum Bisa Dibuktikan

Kolase foto: Ibunda tersangka kasus galian C ilegal Leviana Adriningtyas, Nunuk Purwandari (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kanan). (Sumber: Pancar Pos/Hms Polda Bali)

Denpasar | barometerbali – Menanggapi pemberitaan di media terkait berita, “Oknum Polda Bali Diduga Peras Ibu Rumah Tangga di Buleleng hingga Rp1,8 miliar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bantahannya. Ia menyebut berita tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya. Demikian klarifikasi yang diterima media dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu, (9/12/2023).

“Berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara,” terang koJansen.

Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp1,8 miliar, atas kasus Leviana Adriningtyas (26 tahun), Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud.

“Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor,” kata Jansen.

Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, KBP Jansen mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya.

“Karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan,” tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar (hoaks).

‘Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini,” pungkas KBP Jansen Panjaitan.

Diberitakan sebelumnya di beberapa media, seorang polisi berinisial Kompol H dan AKBP U di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar kepada seorang warga. Dugaan tersebut diungkap seorang warga bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54) didampingi kuasa hukumnya Wayan Sudarma, di Denpasar, Jumat (8/12/2023).

Anak Nunuk, Leviana Adriningtyas (26) diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Leviana sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya, yang beralamat di Denpasar. Kompol H yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali itu diduga meminta Rp1,8 miliar agar tersangka lolos dari jeratan hukum. (213)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button