Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Formil

IMG-20260122-WA0061
Gede Pasek Suardika bersama Tim Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, I Made Daging saat konferensi pers di Denpasar, pada Kamis (22/1/2026) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badung yang kini menjabat Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging memasuki babak baru. Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (23/1/2026).

Tim Kuasa hukum tersangka yang dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika yang kerap disapa GPS ini menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan surat penetapan tersangka kepada kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

Berita Terkait:  Nur Imamah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 250 Juta

Menurut GPS, surat penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Provinsi Bali itu cacat formil. Pasalnya, penyidik menggunakan dasar hukum berupa pasal-pasal yang dinilai tidak berlaku lagi.

Ia menyampaikan bahwa pasal yang dimaksud yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kadaluarsa.

“Yang kami uji adalah surat penetapan tersangkanya, belum masuk ke pokok perkara,” tandas GPS didampingi tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office kepada awak media di Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Pencuri HP di Warung Kelontong di Padangsambian

Selain itu kata GPS, ada dugaan cacat administrasi terkait penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.

“Di dalam surat itu juga terdapat tempus delicti yang menurut kami tidak masuk akal dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” tambah mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

GPS menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena pasal yang disangkakan tidak lagi diakomodasi dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia menyebut pihak pelapor sendiri telah mengakui bahwa pasal yang digunakan sudah tidak berlaku karena kini telah berlaku KUHP baru sejak 2 Januari 2026.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Minta Anggota Jauhi Narkoba,Jika Tidak Masa Depan Hancur

“Sekarang tinggal bagaimana sikap penyidik. Jika Polda Bali juga mengakui bahwa pasal itu tidak berlaku, maka perkara ini seharusnya selesai,” tegasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI