Friday, 26-07-2024
Hukrim

Ketua Komisi Yudisial: Mafia Tanah Libatkan “Macan dan Gajah”

Foto: Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MHum (kiri) dan Dosen Prodi Kenotariatan Universitas Warmadewa Dr Made Pria Dharsana, SH, MHum (moderator) dalam acara Focus Group Discussion (FDG) yang digelar di aula Universitas Warmadewa, Denpasar, Jumat (2/6/2023). (BB/Ngurah Dibia)

Denpasar | barometerbali – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH, MHum mengibaratkan mafia tanah melibatkan banyak pihak, tak hanya “kambing”, tapi juga “macan dan gajah”. Ia menegaskan mafia tanah dalam praktiknya menyangkut banyak orang mulai dari pihak terkecil yakni pejabat di desa, oknum notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga ke yang besar yakni hakim di pengadilan dan pejabat negara.

“Yang bermain mulai dari oknum pejabat desa, kelurahan, oknum orang-orang penting di bagian pertanahan seperti oknum notaris, oknum peradilan serta oknum Badan Pertahan Nasional (BPN),” ungkap Prof Mukti didampingi Dosen Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa Dr Made Pria Dharsana, SH, MHum selaku moderator dalam Focus Group Discussion (FGD) digelar Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) dan Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, bertajuk “Peran Pejabat Umum Mencegah Mafia Tanah Melalui Pengadilan dan Upaya Komisi Yudisial Mengawasi Perilaku Hakim”, di Aula Widya Sabha Uttama, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Jumat (2/6/2023).

Dalam beberapa kasus di Indonesia tanah adat pun juga disertifikatkan oleh mafia tanah. Lebih lanjut Prof Mukti menjelaskan bahwa oknum yang terlibat memegang peranan penting dalam bidang pertanahan.

“Mereka (mafia tanah, red) menggandeng berbagai pihak yang mudah untuk mereka ajak bermain pada praktik kotor ini,” tandasnya.

Cara bekerja dari mafia tanah sangat sistematis dan tersetruktur karena banyak kasus yang ditemukan semuanya memiliki pola yang sama.

“Pola mereka bergerak sama dengan mengeluarkan sertifikat kedua dari tanah yang akan mereka serobot sudah pasti dalam praktik ini ada kekuatan- kekuatan besar di belakangnya,” bebernya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MHum (BB/Ngurah Dibia)

Prof Mukti menjelaskan bahwa mafia tanah bukan hanya orang-orang besar tetapi individu yang melakukan penyerobotan tanah dikategorikan sebagai mafia tanah.

“Praktik mafia tanah bukan hanya perusahaan atau orang besar akan tetapi masyarakat umum yang menyerobot lahan orang lain dapat dikatakan sebagai mafia tanah, misalnya tanah orangtua yang sudah dijual kemudian ahli waris menerbitkan sertifikat dengan dalil kehilangan itu sudah masuk dalam praktik mafia tanah,” tegasnya.

Hadir pada acara ini Rektor Universitas Warmadewa Prof Dr I Gde Suranaya Pandit, MP; Dekan Fakultas Hukum Unversitas Warmadewa Prof Dr I Nyoman Putu Budiartha, SH, MH; Kaprodi MKn Warmadewa Dr I Nyoman Sujana, SH, MH; Ketua Prodi MIH Dr I Made Arjaya SH MH, civitas akademika Prodi MKn dan Prodi MIH Warmadewa beserta 80 mahasiswa.

Hadir dalam acara FGD, Rektor Universitas Warmadewa Prof Dr I Gde Suranaya Pandit, MP; Dekan Fakultas Hukum Unversitas Warmadewa Prof Dr I Nyoman Putu Budiartha, SH, MH; Kaprodi MKn Warmadewa Dr I Nyoman Sujana, SH, MH; Ketua Prodi MIH Dr I Made Arjaya SH MH, civitas akademika Prodi MKn dan Prodi MIH Warmadewa beserta 80 mahasiswa. (BB/Ngurah Dibia)

Rektor Universitas Warmadewa, Prof I Gde Suranaya Pandit dalam sambutannya menyambut baik FGD yang diselenggarakan Prodi MKN dan MIH dengan mengundang Ketua KY dengan tema yang sangat menarik. Ditegaskan Rektor bahwa sebagai pelaksanaan Kampus Merdeka maka insan kampus harus meningkatkan peran serta bagi pembangunan khususnya bidang hukum dengan apa yang akan disampaikan oleh Ketua KY.

“Terima kasih kepada Ketua KY RI, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MH selain sebagai akademisi maupun Ketua Lembaga Negara, yang meluangkan waktu di tengah kesibukan memberikan dan membagikan pengetahuan kepada kita. Terkait banyaknya masalah pertanahan sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua,” paparnya.

Rektor berharap bahwa kegiatan akademis yang mendatangkan pembicara dari luar atau tokoh nasional untuk memberikan kuliah umum dimaksudkan meningkatkan kualitas lulusan untuk mencapai unggul dan berdaya saing global.

Sebelumnya, Dr I Nyoman Sujana selaku Ketua Panitia FGD dalam laporannya menyampaikan bahwa munculnya masalah pertanahan yang melibatkan mafia tanah sangat merugikan masyarakat apalagi berkaitan dengan tanah masyarakat  adat sehingga FGD ini sangat penting mendapatkan perhatian bersama.

Dalam diskusi tersebut Dr Made Pria Dharsana mengungkapkan terkait maraknya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang belakangan menyebabkan resah masyarakat akibat ulah mafia tanah. Ditegaskan Made Pria, harapannya pemerintah mestinya serius dan komitmen memberantas mafia tanah. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara adil.

“Praktik mafia tanah sebenarnya sudah terjadi lama, akan tetapi hingga saat ini tak juga dapat di berantas hingga tuntas bisa jadi lantaran kurang koordinasinya antarpenegak hukum dengan Kementerian ATR BPN RI sehingga membuka celah terjadinya mafia tanah,” singgungnya.

Untuk itu, Made Pria yang juga Notaris PPAT, sebelum memasuki acara diskusi mengingatkan agar rekan-rekan Notaris PPAT selalu memegang prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas jabatannya, dan jangan sampai ikut terlibat dengan sepak terjang mafia tanah.

Penyerahan kenang-kenangan di akhir acara (BB/Ngurah Dibia)

Melanjutkan materinya sebagai pembicara tunggal, Ketua Komisi Yudisial Prof Mukti menyampaikan bahwa Komisi Yudisial menerima 115 laporan masyarakat (lapmas) terkait perkara pertanahan. Laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri dari 42 laporan pada 2019, dan 35 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021.

“Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim,” cetusnya.

Prof Mukti menambahkan bahwa terkait  kewenangan KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim juga melalui analisis putusannya. Apakah sudah sesuai logika hukum, aturan perundangan, teori dan fakta-fakta persidangan. Bahkan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik di balik putusan tersebut. Pasal 43 memberi kewenangan kepada KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim.

Foto bersama usai FGD (BB/Ngurah Dibia)

Dan sebagai tindakan pencegahan perilaku hakim yang menyimpang menangani perkara pertanahan di pengadilan, maka dilakukan pemantauan yang merupakan salah satu bentuk pengawasan eksternal yang dilakukan oleh KY terhadap perilaku hakim dalam mengadili suatu perkara, berupa upaya preventif yang dilakukan oleh KY untuk mengawal jalannya persidangan agar dapat berjalan dengan cara semestinya.

“Pemantauan dapat membantu pencari keadilan untuk mendapatkan akses persidangan yang adil dan tidak memihak. Selain itu, pemantauan membantu hakim menjaga independensi dan mencegah intervensi dari para pihak. Dan kehadiran KY tidak mengintervensi proses persidangan, namun menjaga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkas Prof Mukti.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button