Somya Sesalkan Sopir Konvensional Diperlakukan Bak Penjahat Kelas Kakap
Kolase: Praktisi hukum asal Kintamani I Made Somya Putra, SH (kiri) dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers menghadirkan tersangka KEP (30). (Dok pribadi/Hms Polres Badung)
Denpasar | barometerbali – Pengacara asal Kintamani I Made Somya Putra SH, menyayangkan sikap polisi memamerkan sopir transportasi konvensional KEP (30) yang diduga sebagai pelaku pemerasan kepada wisatawan Singapura di Padang Linjong, Kuta Utara, Badung di hadapan awak media. Menurutnya apa yang dilakukan polisi itu berlebihan, karena KEP sebagai pelaku adalah orang lokal mencari makan sekadar untuk bisa hidup.
“Hanya karena viral, polisi seolah memamerkan prestasi. Seorang masyarakat ‘sopir pencari makan’ sampai diborgol dan dipamerkan seperti penjahat kelas kakap,” sesal Somya saat dikonfirmasi barometerbali.com, Denpasar, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan dalam kasus seperti ini umumnya tersangkanya orang Bali atau orang lokal, sebab umumnya yang bergerak di jasa transportasi konvensional adalah orang lokal.
“Masalah seperti ini adalah masalah sama-sama cari makan, seharusnya bijak menanganinya. Apalagi terlihat tersangka menunduk dan menyesalkan apa yang terjadi,” tandasnya.
Terkait dugaan tindak pidana yang dipersangkakan pihak Polres Badung dengan memasang pasal 368 dan 335 KUHP dalam pandangan hukumnya masih menimbulkan pro-kontra.
“Masih dapat diperdebatkan, karena pemaksaan dalam Pasal 335 harus ada unsur ancaman kekerasan fisik , sedangkan dalam video tidak ada ancaman kekerasan. Sedangkan Pasal 368 adalah pemerasan yang harus mensyaratkan ancaman kekerasan atau kekerasan fisik juga. Mengajak ke kantor desa bukanlah ancaman fisik,” ulas Somya dari kantor hukum Panarajon Legal Service ini.
Selain itu tegasnya, kasus seperti ini kerap mencuat akibat ketidakpastian hukum dan penyelesaian yang komprehensif dan adil dalam kisruh transportasi konvensional dan online di lapangan.
“Padahal masyarakat seperti ini adalah korban ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi dan memberikan solusi akan transportasi konvensional. Bagi saya ini berlebihan,” pungkas Somya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya Polres Badung tidak butuh waktu lama, hanya 8 jam setelah viral di media sosial berhasil membekuk oknum sopir Padang Linjong Transport (PLT) inisial (KEP), 30 tahun. Pelaku diduga melakukan tindakan pemerasan penumpang transportasi online di depan Restoran Copenhagen, Jalan Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (21/6/2023).
Penangkapan yang cepat tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Pramasetia.
Kepada awak media KEP meminta maaf kepada masyarakat dan menyesali perbuatannya karena telah merusak citra pariwisata Bali.
“Saya sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi. Saya mohon maaf khususnya kepada masyarakat Bali dan pecinta pariwisata. Saya minta maaf kepada semua pihak driver online dan offline,” sesal KEP.
Ia mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai sopir transportasi di pangkalan tersebut dan mengaku baru pertama melakukan perbuatan tersebut.
Saat ditanya wartawan mengapa mengatasnamakan desa, pelaku beralasan karena spontanitas dan terdesak untuk mendapatkan penumpang.
“Saya spontan karena keadaan terdesak. Saya ingin dapat penumpang dan mencari alasan itu,” kilah KEP.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan kronologi kejadian yakni berawal dari wisatawan Calysta T (31) asal Singapura (korban) check out dari Vila Kanoloft Padang Linjong.
“Kemudian staf vila tersebut datang ke pos transportasi pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 09.50 Wita. Staf vila memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi. Kadek Eka Putra, 40 tahun (pelaku, red) asal Kintamani, Bangli menawari kepada tamu yang mau ke bandara. Terkait harga, pelaku memasang harga Rp270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai. Kemudian tamu (korban) tersebut tidak mau dan hanya ingin naik tranportasi online,” tutur Teguh di hadapan awak media di Loby Polres Badung, Rabu, (21/6/2023) pukul 13.40 Wita.
Lebih lanjut diceritakan, selang beberapa menit transportasi online datang dan menaikkan tamu tersebut. Kemudian pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut. Tamu tersebut enggan untuk memakai Padang Linjong Transport.
“Tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada pelaku. Namun pelaku berkata kalau kamu bayar Rp150.000, kamu boleh jalan pergi. Apabila tidak, akan diajak ke kantor desa,” terangnya.
Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang korban sebesar Rp100.000 dan kembali ke pangkalan Padang Linjong Transport.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yang dalam KUHP lazim disebut “pemerasan” menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan”.
“Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 335 KUHP. Dan pelaku kini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono.
Editor: Ngurah Dibia