Friday, 26-07-2024
Hukrim

Harmonisasi Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13

Kegiatan harmonisasi rancangan peraturan 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Bali tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD Tahun Anggaran 2023 secara daring, Selasa (11/4/2023). (BB/Db)

Denpasar | barometerbali – Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Bali melakukan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Bali tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 secara daring pada Selasa (11/4/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Bali, perangkat daerah terkait serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

“Mencermati beberapa ketentuan pada Ranperbup serta mempersilahkan Pemrakarsa menyampaikan maksud dan tujuan dari dibentuknya rancangan peraturan bupati tersebut,” ungkap Alexander saat membuka rapat.

Sedangkan bagian hukum kabupaten/kota se-Bali selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa pembentukan rancangan peraturan wali kota/bupati tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Lebih lanjut tim perancang peraturan perundang-undangan Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan terdapat beberapa perbaikan penulisan, konsideran mengingat dan beberapa perbaikan penormaan serta perbaikan definisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Terakhir, pemrakarsa sepakat pada beberapa pencermatan yang dilakukan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan pokja 2 serta menyampaikan terima kasih telah memfasilitasi rancangan peraturan wali kota/bupati tersebut di mana rancangan peraturan walikota/bupati tersebut akan segera diundangkan. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button