Saturday, 27-07-2024
Hukrim

Mediasi Gagal, Terkuak Dugaan Penyerobotan Lahan di LC Subak Sanggulan

Caption: Ahli Waris Nang Suintra, I Made Nurjaya (kanan) menunjukkan bukti pipil dan SPPT didampingi Kuasa Hukum Somasi Nyoman Agung Suryawan, SH (kiri), dan mantan Panitia LC Subak Sanggulan Made Putrayadi (tengah) Foto: BB/db.

Tabanan | barometerbali – Mediasi sengketa lahan seluas 8,80 are di wilayah land consolidation (LC) Subak Sanggulan antara dua ahli waris Nang Rampiug dan Nang Suintra gagal dilakukan. Pasalnya salah satu pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan dan memalsu tanda tangan penyanding tak hadir (ahli waris Nang Rampiug) di acara mediasi di obyek sengketa yang sekarang berdiri perumahan di kawasan LC Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (22/7/2022).

Kuasa hukum khusus somasi dari Pelayanan Bantuan Hukum (PBH) Keris Bali I Nyoman Agung Sariawan, SH, yang mendampingi I Made Nurjaya selaku ahli waris Nang Suintra saat ditemui di lokasi menyatakan sesuai surat kuasa yang diterima 10 Maret 2022 terkait dengan perihal khusus somasi atas tindakan patut diduga telah terjadi penyerobotan atas tanah yang telah dibeli oleh almarhum orang tuanya bernama Nang Suintra.

“Untuk itu saya selaku kuasa hukum telah melakukan upaya somasi dan somasi sudah dikirim kepada ahli waris Nang Rampiug sebanyak 3 kali. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun. Tujuan untuk melakukan somasi adalah untuk memediasi agar ada itikad baik untuk memecahkan masalah jangan sampai berlanjut ke tindak yang lebih lanjut,” ungkap Agung Sariawan

Ia kembali menegaskan hingga saat ini tidak ada tanggapan sehingga kliennya juga sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Klien kami sudah melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian yaitu pada tanggal 9 Oktober tahun 2020,” cetusnya.

Para pihak yang hadir di acara mediasi minus ahli waris Nang Rampiug (BB/db)

Hasil pengaduan dan laporan yang dilakukan oleh kliennya, bahwa para pihak sudah dipanggil untuk melakukan mediasi.

“Pada saat mediasi menurut pengakuan kliennya mau diberikan tanah sejumlah 4 are, yang semestinya ahli waris Nang Suintra memiliki sejumlah 8,80 are. Tetapi menurut pengakuan klien kami setelah dimediasi, pihak dari ahli waris Nang Rampiug memberikan 4 are pertama mau diberikan, setelah 4 are selanjutnya 3 are.  

“Tetapi saat ini beliaunya tidak hadir tidak ada itikad baik untuk bertemu sama kita di sini tujuannya untuk mencari solusi yang terbaik, jangan sampai terjadi penyimpangan hukum. Tetapi kalau tidak ada itikad baik dari pihak ahli waris almarhum Nang Rampiug kami selaku kuasa hukum yang diberikan mandat dan hak untuk melakukan tindakan bisa melakukan upaya hukum. Baik melanjutkan maupun menindaklanjuti proses laporan kepada pihak kepolisian, pengaduan ini kami akan tindak lanjuti,” pungkas Agung Sariawan.

Di sisi lain Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali (Keris Bali) Ketut Putra Ismaya Jaya yang akrab disapa Jro Bima juga turut hadir di lokasi untuk memediasi sengketa lahan tersebut.

Sebagai masyarakat yang peduli setiap permasalahan di tanah Bali, Jro Bima menuturkan ahli waris tanah Nang Suintra datang ke rumah menyampaikan permasalahan dan menunjukkan bukti- bukti yang dimiliki.

Ia berharap dengan pertemuan ini kebenaran akan terlihat. Sehingga bukti-bukti dan kebenaran yang telah dimiliki oleh ahli waris Nang Suintra bisa dimenangkan.

“Harapan tiyang (saya, red) hadir hari ini didampingi tim tim pihak padahal untuk memediasi sebenarnya ingin mencari win win solution (saling menguntungkan, red) Karena dharma (kebenaran, red) marilah kita berbuat baik. Kalau dharma kita tidak diperjuangkan atau perbuatan baik kita tidak diperjuangkan kasihan yang mempunyai kebenaran ke mana lagi dia meminta tolong untuk mendapatkan keadilan kebenaran. Itulah kami hadir untuk memberikan dukungan memberikan support sehingga ke depan semoga saja dari yang diajak perkara ini eling ken pemargin nak lingsir (ingat dengan perjalanan orang tua, red),” tutur Jro Bima.

Ia juga menjelaskan dari pihak ahli waris Nang Suintra saat ditanya menyatakan berani bersumpah sakala (nyata) dan niskala (maya), jangan sampai disumpahkan balik kepada kebenaran. Jro Bima mengingatkan, uang dan materi bisa dicari tetapi kebenaran harus ditegakkan.

“Janganlah kita serakah mengambil hak orang yang bukan hak kita jika memang itu benar yang diceritakan tolong dikembalikan. Kalau ini sampai proses hukum kan panjang saya yakin pasti menang walaupun sudah punya sertifikat karena pengalaman saya pipil ini adalah alat bukti yang jelas,” tandas Jro Bima.

Ahli Waris Nang Suintra, I Made Nurjaya didampingi Jro Bima dari Yayasan Kesatria Keris Bali (BB/db)

Nampak hadir dalam acara mediasi tersebut di antaranya Perbekel Desa Banjar Anyar I Made Budiana, Bandesa Adat Sanggulan, Ketua Panitia LC Subak Sanggulan, Pekaseh, mantan Kelihan Dinas Sanggulan Made Putrayadi, pihak Puri Anyar Tabanan, dan aparat keamanan. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button